4 Jenis jenis Riba Dalam Islam Beserta Hukumnya Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam telah memberikan peringatan kepada seluruh umatnya tentang fitnah harta yang nantinya akan menimpa mereka. Beliau tidak takut dengan kefakiran , tetapi malah sebaliknya beliau sangat mengkhawatirkan kalau saja fitnah dari harta dunia yang akan menimpa umatnya yang bisa membuat mereka melalaikan urusan dunia. Berikut ucapan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
“ Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari –Al Fath 4/296 nomor 2059; 4/313 nomor 2083)
Ibnu At Tiin mengatakan, “Sabda beliau ini merupakan peringatan terhadap fitnah harta sekaligus salah satu bukti kenabian beliau, karena memberitakan sesuatu yang tidak terjadi di masa beliau. Segi celaan dari hadits ini adalah penyamaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap dua perkara (yaitu perkara halal dan haram -pen), jika tidak demikian, tentunya memperoleh harta dari jalan yang halal tidaklah tercela. Wallahu a’lam.” (Fathul Baari 6/362)
Ada 4 jenis Riba di dalam islam sebagai berikut:
1. Riba Al Qardh
Riba al qardh adalah riba yang dimana pelaksanaannya dalam urusan hutang piutang dan bisa digolongkan juga riba nasi'ah . contoh dari riba al qardh yaitu seseorang yang sedang berhutang uang dua ratus ribu setelah itu diberi persyaratan disaat mengembalikan harus diberi keuntungan atau saat mengembalikan harus lebih. Dan keuntungan yang diinginkan oleh pemberi hutang bisa berupa materi maupun jasa. Jika prakteknya seperti ini termasuk dengan riba dan pada hakikatnya bukan termasuk menghutangi. Sebab yang namanya menghutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat kebaikan.
Para ulama memberikan kaedah yang seharusnya perlu kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang sebagai berikut:
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)
2. Riba An Nasiah
Riba ini merupakan riba yang dimana terjadinya pembayaran hutang yang ditunda dimana pada akad tukar menukar dua barang yang termasuk kedalam golongan komoditi ribawi( Emas, perak, kurma,gandum dan garam) mau satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan di salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.
Contoh riba nasi’ah adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan.
3. Riba FadhL
Riba fadhl yaitu memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar(dijualbelikan) yang sama jenisnya. Dan ini hukumnya haram.
Contohnya Anda menjual atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal. Dan barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahan dari barang semisal akan menjadi riba.
Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu:
- Kadarnya harus sama.
- Harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah.
4. Riba yad
Riba yad adalah jenis riba yang tukar menukar dengan cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya tanpa menyebutkan masanya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.
Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 100.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 115.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.