Ini tips sederhana memilih produk halal. di masyarakat masih banyak yang meragukan suatu makanan yang pada dasarnya halal tetapi karena takut tidak ada label MUI (Majelis Ulama Indonesia) maka tidak berani memakannya.
Perlu nya kalian mengetahui kala metode cara penetapan halal –haram dengan berpatokan dengan label MUI kuranglah tepat , sebab dalam permasalahan makanan , minuman, obat dan urusan dunia lainnya, memiliki hukum asalnya adalah halal hingga sampai ada dalil yang mengharamkan.
Sebagai orang Indonesia kita harus bersyukur kalau di negeri kita terdapat majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selalu meneliti dan memberikan fatwa tentang halal-haramnya makanan atau obat. Namun kalian juga jangan menjadikan tolak ukur utama dalam halal –haram karena tidak akan merubah kaidah fikih di dalam beragama. Maka tidak benar kalau di dalam masalah duniawi, makanan, obat dan minuman justru malah bertanya dalil halalnya terlebih dahulu.
Walaupun MUI membantu masyarakat dengan memberikan fatwa halal terhadap suatu makanan atau produk tertentu. Bukan menjadikan fatwa MUI sebuah patokan untuk menentukan halal –haramnya sebuah makanan atau obat. Tetapi yang benar adalah di dalam permasalahan duniawi baik berupa makanan, obat-obatan dan masalah muamalah hukum asalnya halal, dan untuk berpindah menjadi haram perlu bertanya dan meminta bukti haramnya.
Berikut ini tips memilih produk halal atau makanan ,minuman dan obat yang halal
1. Kalian perlu pastikan produk yang kalian beli telah mencantumkan daftar kandungan (ingredient) pada labelnya. Kalian dapat mengabaikan untuk tidak membeli sebuah produk kalau labelnya saja tidak ada . tidak mencantumkan label, memiliki arti kalau seorang produsen memang tidak memiliki itikad baik untuk menginformasikan produknya kepada konsumen.
2. Kalian perlu mengecek kandungan isi (ingredient itu. Lebih baiknya lagi kalian dapat menyalin informasi tentang haram-halal jenis-jenis bahan, setelahnya kalian bisa menempelkan pada tempat yang bisa gampang dilihat. Dan kalian dapat dengan mudah mencocokan isi kandungan sebuah produk , kalau terdapat satu jenis saja yang haram, maka haramlah seluruh produk tersebut)
3. Untuk masalah daging yang ada di supermarket, kalian perlu memastikan kalau telah melihat dengan sendirinya sertifikat halalnya dari rumah pemotongan hewan yang resmi.
4. Kalian perlu menghindari resto atau rumah makan yang tingkat kehalalannya diragukan . di Negara kita Indonesia. restoran siap saji Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, dan Dunkin Donuts telah mengantongi sertifikat halal LPPOM MUI. Yang perlu kalian hati-hati adalah dengan produk-produk seperti keju, chips rasa keju, cake, cookies, french fries, permen, saus (yang mengandung daging). dan yogurt. Jika meragukan, lebih baik tinggalkan.
Dengan tips diatas semoga bisa membuat kalian untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk di supermarket atau minimarket yang tersebar di sekitar rumah kiat Dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal .
Kalian juga perlu memahami dua kaidah usul fikih ini yaitu
Dalam urusan dan perkara dunia maka hukum asalnya adalah halal
Kaidah mengatakan:
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniawian) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyariatkan oleh Allah, dan tidak dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“
Dalil kaidah ini adalah bahwa dunia dan seisinya ini diperuntukkan untuk manusia dan manusia boleh memanfaatkannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29).
Dalam Ibadah maka hukum asalnya adalah haram
Berikut kaidah fiqh mengenai hal ini,
“Hukum asal dalam beribadah adalah haram dan batal kecuali yang ada dalil yang memerintahkan“
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kaidah fikih yang berbunyi:
“Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (bersumber pada ketetapan Allah dan mengikuti Rasul)“
Berdasarkan hadits-hadits, tidak boleh beramal tanpa ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena bisa tertolak, tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut tertolak”.