Disini kita akan bedakan terlebih dahulu hak anak perempuan dan hak anak laki-laki setelah pernikahan . hak anak laki-laki adalah mendapatkan pendidikan dan nafkah . disini nafkah adalah kebutuhan dasar seperti makan, minum, pakaian dan lain lain. Tidaka ada yang berbeda juga untuk hak nafkah anak perempuan dan laki laki, tetapi anak perempuan hak nafkah dari orang tua nya hanay sampai anak tersebut menikah dan teruntuk hak nafkah anak laki-laki hanya sampai dia akil baligh, dan sisanya sunnah.
Maka dari itu hak waris anak laki- laki 2 dan anak perempuan satu, karena kewajiban nafkah orang tua untuk anak laki- laki hanya sampai baligh. Kalau anak perempuan sampai anak tersebut menikah, walaupun nantinya anak perempuan itu belum menikah sampai tua , hak nafkah anak perempuan masih ditanggung orang tua.
Masalah pernikahan juga sama untuk anak perempuan disaat akan menikah diurus oleh orang tuanya dan untuk anak laki-laki dibiarkan mandiri, tetapi jika orang tuanya ingin membantu tidak masalah. Dan kata nabi shallallahu alaihi wa sallam siapa yang mendidik anak perempuannya dengan baik, sampai dia menikah, di serahkan ke suaminya , suaminya tanggung jawab ( memenuhi makanan, minum, pakaian,tempat tinggal dan segala kebutuhan yang lainnya) perempuan ini pindah ke suaminya dan ayahnya jadi nomor dua sekarang.
Kata nabi shallallahu alaihi wasallam barang siapa mendidik anak perempuannya dengan baik secara agama sampai menikah dijamin baginya surga.
Kalau sudah berumah tangga seorang anak tidak perlu lagi diurus sama orang tuanya, sudah terlepas. Dan tanggung jawab masalah kehidupannya biarkan mereka menghadapinya . adapun pertanyaannya Apakah Menantu wajib menafkahi mertua nya? Berikut pembahasannya
Seorang laki-laki yang sudah menikah dan menjadi suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya. Dapur mertua tidaklah termasuk tanggungan dari menantu. Dan tidak diperbolehkan seorang istri mengambil harta suami untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali sudah izin dan keridhaan suaminya. Lalu Siapa yang wajib menafkahi mertua?
Menurut ajaran islam yang diwajibkan untuk menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Kalau saja seorang istri memiliki harta pribadinya sendiri (bukan diperoleh dari suami) dan dia mempunyai harta yang lebih dari kebutuhannya. Maka diwajibkan baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena umumnya untuk masalah nafkah kedua orang tua adalah kewajiban seorang anak , mau laki-laki ataupun perempuan dan perbuatan tersebut suatu bentuk berbakti kepada kedua orang tua.
Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, meriwayatkan sebuah hadits , nabi bersabda yang artinya “ Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya. “ ( HR. Abu Dawud)
Ibnul Mundzir (318 H) berkata yang artinya”:
“Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak ( Al- Mughni: 8/212)
Kedua hadist diatas memberikan penjelasan kalau kedua orang tua juga memiliki hak atas harta anaknya. Maka diperbolehkan keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti:
- Mengambil secukupnya yang tidak bermudharat bagi anaknya.
- Tidak mengambil harta yang masih memiliki kaitan dengan kebutuhan anak
- Tidak mengambil untuk dibagikan kepada anaknya yang lain. Dan adapun sebagian para ulama memberikan penjelasan kalau perbuatan tersebut hanya dibolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja.
Seorang anak yang sudah menikah, mau laki- laki ataupun perempuan tidak terlepas untuk menafkahi kedua orang tuanya masing-masing. Tetapi semua itu tergantung situasi dan kondisi si anak.