6 Golongan Tidak Wajib puasa, Anak kecil belum Baligh. Ketika bulan suci ramadhan tiba umat muslim seluruh dunia merayakan dan menyambut bulan suci ini . begitu juga akan menjalankan ibadah puasa yang biasa dilakukan selama sebulan . puasa ramadhan ini merupakan ibadah yang hukumnya wajib untuk dikerjakan. Tetapi dibalik hukum wajib untuk menjalani puasa ramadhan. Ada beberapa golongan tertentu yang dimana mereka itu mendapat keringanan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.
Berikut ini enam golongan tidak wajib puasa yaitu
1. Anak yang belum baligh ( Anak Kecil)
Seorang anak yang belum akil baligh atau dewasa tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Tetapi Jika anak tersebut sudah memasuki usia tujuh tahun, disarankan untuk melatih dan mengajari untuk melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan tidak diperbolehkan untuk memaksa.
2. Orang yang sedang mengidap penyakit
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika mendapatkan mudarat dengan puasanya. (Lihat Al Majmu’, 6: 174, juga Manhajus Salikin, hal. 112.)
3. Orang Yang Sedang Safar
Untuk dalil seorang musafir boleh tidak berpuasa adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Musafir punya pilihan boleh tidak puasa apakah tetap berpuasa.. Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Jabir bin ‘Abdillah, mereka berkata,
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.“
4. Orang tua renta ( Sepuh)
Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku untuk orang yang sakit yang tidak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tidak bisa diharapkan sembuhnya).
Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184).
5. Wanita Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan . tetapi wajib untuk menggantinya di hari-hari lain di luar bulan ramadhan.
6. Wanita Hamil Dan Menyusui
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.“ (HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.)
Asy Syairozi -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat.” (Al Majmu’, 6: 177.)
Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” ((Al Majmu’, 6: 177.)