Ajaran Islam Ini Agar Pernikahanmu Terhindar dari Perselingkuhan, Dalam sebuah hubungan berumah tangga atau pernikahan, tentu tidak ada pasangan yang ingin diselingkuhi. Setiap orang yang telah menjalin hubungan rumah tangga pastinya mereka tidak ingin jika hubungan rumah tangga mereka hancur karena hadirnya orang ketiga.
Perselingkuhan merupakan suatu hal yang menyakitkan yang dapat melukai perasaan orang orang yang telah diselingkuhi yang pada akhirnya dapat berakhir perceraian.
Dalam ajaran Islam, ada beberapa ajaran yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya sebuah perselingkuhan dan apa saja hal tersebut.? simak penjelasannya sebagai berikut.
1. Menjalani rumah tangga secara Islami
Dalam menjalin sebuah pernikahan tidak hanya sekedar mengikat hubungan antar kedua lawan jenis saja melainkan juga memiliki tujuan utama dalam menjalin hubungan sebuah pernikahan. Dalam ajaran islam, pernikahan memiliki tujuan yaitu mawaddah dan rahmah, yakni terjalinnya cinta kasih dan terciptanya ketentraman hati.
Sebagai seorang suami maupun istri harus mampu saling melengkapi satu sama ain agar segala kekurangan dalam hubungan rumah tangga dapat tertutupi.
2. Menyelesaikan masalah secara Islam
Tantangan dalam menjalin hubungan rumah tangga adalah menyatukan dua pribadi yang berbeda. Masalah kerap kali terjadi dikarenakan memiliki pandangan yang tidak sama, maka dari itu penting halnya untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang islami dan jangan sampai melibatkan lawan jenis yang bukan mahramnya, karena bisa bisa menjadi awal perselingkuhan.
3. Menjaga pergaulan dengan lawan jenis
Dalam ajarna islam kita sudah diajarkan untuk menjaga aurat, pandnagan dan ain sebagainya dan termasuk dalam menjaga pergaulan setelah menikah. Menjaga pergaulan antar lawan jenis setelah melangsungkan pernikahan atau telah berumah tangga merupakan suatu hal yang yang benar benar untuk dijaga demi menghindari adanya godaan setan yang dapat merusak hubungan rumah tangga.
4. Memberikan hukuman perselingkuhan
Melakukan perselingkuhan sama halnya dengan melakukan perzinahan dan orang orang yang telah melakukan dosa tersebut dapat dihukum secara islam yaitu dengan hukuman berupa 100 kali cambukan untuk yang belum menikah. Sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah dirajam sampai hukuman mati.