Zakat merupakan pilar dari rukun islam yang dimana zakat bisa memajukan ekonomi syariah, dan bisa membawa umat yang kurang mampu bisa terbantu dengan adanya zakat. Dengan penduduk muslim di indonesia yang merupakan negara terbesar di seluruh dunia. Yang membuat zakat mempunyai peluang yang besar dan diperkirakan bisa sampai lebih dari 100 triliun setahun dana zakat yang terkumpul.
Zakat merupakan suatu konsep dalam membangun sebuah masyarakat yang bahagia dengan berbagi. Hal ini juga bisa menjadi landasan dari ide yang baru dalam bermuamalah yang bisa menghasilkan kesejahteraan di masyarakat.
Dengan penduduk di indonesia yang merupakan mayoritas beragama muslim, maka ekonomi di masyarakat indonesia , jika bisa memanfaatkan zakat dan bisa mengelola dengan baik. Masyarakat miskin bisa jadi berkurang. Karena masyarakat mendapat bantuan melalui dana zakat yang diberikan Cuma-Cuma.
Ekonomi syariah ketika orang terbantu dengan zakat.maka mereka akan bisa membuka usaha kecil-kecilan terlebih dahulu dan juga terbantu dalam bidang memenuhi kebutuhan dapurnya. Dan juga otomatis akan menghasilkan usaha-usaha penguatan industri syariah dan halal.
Zakat juga dipandang sebagai fondasi sistem keuangan dan ekonomi islam , karena zakat secara langsung memberikan contoh sebagai sumber utama di dalam pembiayaan adh-dhaman al – ijtima’ (Jaminan Sosial ). Oleh karena itu zakat telah dipahami sebagai bagian dari Jihad di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala dimana hubungan yang bisa cukup berpotensi bagi pencapaian tumbuhan ekonomi umat islam
Zakat menjadi wajib didasari firman Allah ta’ ala yang artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang orang yang ruku’ (QS. al-Baqarah: 43).
Adapun Dasar yang lainnya firman Allah ta’ ala
Artinya :” “(yaitu) orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar” (QS. al-Hajj: 41).
Selain dasar di dalam Alquran , terdapat juga dasar dari Hadits yang dimana hadist ini menjelaskan kewajiban dalam mengeluarkan zakat berikut sabda rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
“Islam dibangun atas lima hal: persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan haji bagi yang mampu menempuh jalannya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam Islam Kewajiban zakat yang sebenarnya memiliki kaitan dengan konsep istikhlâf ini, sekaligus merupakan suatu instrumen dalam mewujudkan solidaritas sosial. Maka di dalam pembayaran zakat oleh muzakki atau aghniyâ bukan merupakan suatu bentuk pemihakan kepada si penerima zakat miskin, Karena seseorang yang kaya bukan pemilik riil kekayaan tersebut. Begitu juga sebaliknya, Penerima zakat atau yang disebut dengan mustahik tidak diperbolehkan memandang penerimaan zakat sebagai perlakuan tidak baik, karena apa yang mereka terima sebenarnya adalah hak mereka yang telah ditentukan oleh Allah dalam kekayaan orang-orang kaya.
Dalam pandangan Islam, segala jenis sumber daya alam dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia yang harus dimanfaatkan seefisien dan seoptimal mungkin guna memenuhi kesejahteraan bersama. Manusia kemudian akan diminati pertanggungjawaban atas amanah tersebut di akhirat nanti. Konsekuensinya, aktivitas ekonomi seorang Muslim digerakkan oleh motivasi impersonal dalam rangka memenuhi tanggung-jawabnya sebagai manusia yang beriman. Karena itu, kewajiban zakat merupakan sesuatu yang alamiah bagi kehidupan manusia, karena zakat yang dikeluarkan pada hakikatnya dikembalikan kepada pemilik utamanya yaitu Allah Subhanahu wa ta'ala
. Dengan demikian, penolakan terhadap adanya kewajiban zakat merupakan sikap yang bertentangan dengan sunnatullah yang menegaskan bahwa manusia sebagai khalîfah dan kekayaan merupakan amanah Tuhan. Mereka yang melanggar sunnatullah dianggap termasuk orang yang tidak mensyukuri karuniaNya. Bahkan pengabaian zakat ini dipandang sebagai kegagalan yang serius dalam memenuhi kewajiban terhadap Tuhan.
Demikian uraian singkat tentang hubungan zakat dengan ekonomi islam semoga bermanfaat