Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam , dan bagi setiap muslim wajib di jalankan. Apa yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Pengertian zakat menurut bahasa terminology yaitu ath-thaharah (suci) dan juga an-nama (berkembang). Kalau terminology syariat, yaitu mengeluarkan sebagian harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan dan juga untuk diserahkan kepada suatu kelompok tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah subhanahuwataala.
Hukum Zakat
Dalil dari alquran Allah berfirman yang artinya “ … dan dirikanlah shalat,tunaikan zakat” [ al-Muzammil:20].
Dalil As-Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, yang artinya “ Islam dibangun diatas lima(tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah da (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat,haji, dan puasa Ramadhan “ [HR.al-Bukhari:8 dan Muslim: 16}
Saat Mu’adz radhiallahu’anhu diutus ke yaman oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan memberikan pesan :
“ Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk di kembalikan kepada kalangan yang miskin” [ HR.al-Bukhari : 1395 dan Muslim :19]
Keutamaan Zakat
Melaksanakan perintah zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat muslim.dan memiliki keutamaan yang sangat banyak berikut salah satu keutamaan dalam zakat.
- Mengeluarkan zakat itu bisa membuat kita lebih bertakwa dan bisa juga dengan ber zakat kita bisa mendapatkan surganya allah Ta’ala .
Allah Subhanahuwataala berfirman : yang artinya “ Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman(surga)dan di mata air-mataair, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun(kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” [adz-Dzariyat:15-19].
Jenis-jenis zakat.
Zakat dalam islam secara umum terbagi menjadi yaitu zakat fitrah dan juga zakat Mal.berikut penjelasannya.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan sebesar setara dengan 3,5 liter(2,7 kilogram) yang disalurkan oleh seorang muslim menjelang hari raya Idul fitri disaat bulan Puasa Ramadhan berupa makanan pokok yang berada di daerah sekitar yaitu seperti Beras,Gandum dan yang sejenisnya zakat.
Zakat Mal (harta) adalah suatu zakat harta yang dikeluarkan bagi setiap muslim jika sudah sampai masa nishab dan haulnya. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki waktu khusus dalam mengeluarkan zakatnya. Dan harta yang akan wajib dikeluarkan jika syarat zakat sudah terpenuhi. Wallahu alam Bishawab
Begitulah penjelasan singkat tentang Apa itu Zakat? Pengertian, Hukum, Keutamaan, Serta Jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat