Fidyah merupakan suatu kegiatan memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa. Fidyah ini dilakukan untuk oran yan tidak berpuasa dikarenakan udzur seperti ibu hamil, menyusui, dan seseorang yang terkena penyakit dan tidak bisa diprediksi kapan sembuhnya Dan juga orang tua renta. Dan Allah memberikan keringanan kepada mereka berupa fidyah. Dasar hukum dalam membayar fidyah terdapat di dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala surah Al Baqarah ayat 184 Yang artinya. “ Dan wajib bagi orang –orang yang berat menjalankannya(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Berikut ini akan kita sebutkan lebih jelas daftar yang harus bayar fidyah yang dikarenakan tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan:
- Orang yang memiliki penyakit dan dokter sudah menetapkan sulit untuk bisa sembuh lagi(sakit menahun
- Orang tua renta dan juga lemah yang sudah tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan
- Seorang wanita hamil dan juga menyusui tidak bisa menjalankan puasa ramadhan jika dalam menjalankan puasa mengkhawatirkan kondisi kesehatan anak di dalam kandungan. Pendapat sebagian ulama mereka wajib dalam membayar fidyah. Tetapi pendapat dari Imam Syafi’i, selain membayar fidyah juga wajib mengganti puasanya. Sedangkan menurut pendapat imam lainnya , cukup
Mengganti puasa tidak membayar fidyah.
Waktu dan cara membayar fidyah. Untuk teknis pelaksanaan pembayaran fidyah , dikembalikan kepada kapan bisanya masing-masing orang tersebut. Apakah mau dibayar disaat hari tidak berpuasa atau bisa juga sekaligus dalam sebulan di akhir ramadhan. Yang paling penting adalah Jumlah dan takarannya tidak kurang dari yang sudah ditentukan.
Dan perlu diperhatikan , untuk pembayaran fidyah tidak diperbolehkan mengeluarkannya sebelum puasa Ramadhan. Pembayaran fidyah dilakukan disaat bulan ramadhan setiap hari atau dibayar sekaligus.
Cara membayar fidyah sebagai berikut
1. Memberikan makanan yang sudah di masak , setelah itu mengundang orang-orang miskin sebanyak dengan puasa yang telah di tinggalkan . cara ini seperti yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu anhu, ketika beliau menginjak usia senja dan tidak lagi mampu berpuasa, seperti hadits berikut:
“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa Selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka ( HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanandnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”
2. Memberi orang yang tidak mampu berupa bahan makanan yang belum dimasak . tetapi lebih baiknya lagi diberikan tambahan makanan untuk lauk.