Apa yang Menjadi Larangan Dalam Berkurban . bagi shohibul qurban terdapat larangan yang harus ditaati yaitu larangan potong kuku dan rambut . larangan ini berlaku mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah (1 Dzulhijjah). Dalilnya Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu alaihi wasallam Bersabda,
Artinya : “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban. Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh. Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
Dari penjelasan Imam Nawawi diatas bisa kita simpulkan kalau larangan memotong rambut dan kuku untuk Shohibul Qurban dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai dengan hewan qurban disembelih. Contohnya saat hewan kurbannya mulai disembelih di tanggal 12 Dzulhijjah (hari ketiga untuk qurban) . baru diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya disaat itu setelah hewan kurbannya disembelih.
RAMBUT APA SAJA YANG TIDAK BOLEH DIPOTONG ATAU DICABUT?
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya. (Idem)
APAKAH QURBAN TETAP SAH KALAU SHOHIBUL QURBAN MENCUKUR RAMBUT DAN KUKU?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,
“Na’am, qurban yang dilakukan tetap diterima (sah) namun yang melanggar terkena dosa .Sedangkan persepsi orang awam yang menganggap qurbannya jadi tidak sah jika ada yang mencukur rambut kepala, memotong kuku atau mencabut bulu badannya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ini adalah anggapan yang tidak benar. Karena sebenarnya tidak ada kaitan antara sahnya qurban dengan mencabut ketiga hal tadi.” (Syarhul Mumthi’, 7: 533)
APAKAH PANITIA QURBAN DILARANG MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU?
Syaikh Shalih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?”
Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini.
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316).