Apakah boleh daging kurban disimpan lama? Dari salamah bin Al akwa ‘, ia berkata Nabi Shallallahu alaihi wasallam Bersabda,
Artinya : “Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging qurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), sekarang silahkan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974)
Adapun larangan dalam menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah , sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. ( Lihat fathul bari , 10:26)
Dalil diatas, mayoritas para ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur ulama. Untuk ‘ Ali dan Ibnu ‘ Umar tetap tidak membolehkan daging qurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari rasul Shallallahu ‘ alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. ( lihat Al Mawsu’ ah Al Fiqhiyyah, 2: 350)
Hadits lainnya yang memperkuat kalau bolehnya daging kurban disimpan lama. menerangkan dari Abu Sa’ad al –Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai penduduk kota Madinah, Janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (Tasyrik, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pent)”. Mereka mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Kalau begitu) silahkan kalian memakannya, memberikannya kepada yang lain, menahannya atau menyimpannya.” (HR. Muslim no.1973).
Terdapat pertanyaan apakah harus daging kurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Dan apakah hasil qurban boleh dikonsumsi sama orang yang berkurban (shohibul qurban)? Berikut jawabannya:
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Tetapi riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
Artinya : Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah) (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.) (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.)
Di dalam hadits diatas terlihat nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Pada intinya nya, Pemanfaatan hasil Sembelihan qurban Yang dibolehkan adalah:
1. Dimakan oleh shohibul qurban.
2. Disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Wallahualam Bishawab