Apakah Boleh Makan Daging Aqiqah Sendiri?

  • 23 May 2022
  • Admin

Apakah Boleh Makan Daging Aqiqah sendiri?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, dalam hal ini secara prinsip , aturan aqiqah  sama dengan  aturan qurban  Ibnu Qudamah mengatakan,

“ Aturan aqiqah terkait jatah boleh dimakan, dihadiahkan, disedekahkan, sama seperti aturan qurban… dan ini pendapat as-Syafi'i.”

Setelah itu beliau menyebutkan khilaf para ulama di dalam permasalahan ini dan beliau juga menyimpulkan,

” Yang lebih mendekati, aqiqah diqiyaskan dengan berqurban. Karena ini ibadah yang disyariatkan dan tidak wajib. Seperti qurban. Karena sama dengan qurban terkait sifatnya, sunah-sunahnya, ukurannya, dan syaratnya. Sehingga dalam aturan penyalurannya juga disamakan.”  (al-Mughni, 11/120).

Untuk aturan dalam ibadah qurban, shohibul qurban dibolehkan untuk memakan sebagian daging qurbannya. Seperti yang dinyatakan di dalam firman Allah Subhanahu wa ta'ala,

Artinya: “Makanlah dari sebagian hewan kurban itu dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Hajj: 28)

Imam Malik juga pernah menyatakan,

“Saya suka jika shohibul qurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/416).

Sehubungan dengan aqiqah Dari ‘ Aisyah radhiyallahu ‘ anha  Menerangkan:

“ Aqiqah yang sesuai sunnah, untuk anak lelaki 2 kambing, anak perempuan seekor kambing. Dimasak utuh tulangnya, tidak dipecah tulangnya, dimakan sendiri, diberikan ke orang lain, dan disedekahkan. “ (Musnad Ishaq bin Rahuyah, no. 1292)

“ Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa maksud tidak dipecah tulangnya adalah dalam rangka membangun sikap optimis (at-Tafaul) terhadap keselamatan anak dan tidak mengalami kecelakaan badannya. Beliau juga menegaskan, meskipun saya tidak menjumpai dalil yang menenangkan dalam hal ini.”  (as-Syarh al-Mumthi’, 7/499).

Ulama pakar fiqih Syaikh Muhammad bi Shalih  Al – ‘ Utsaimin Rahimahullah  pernah diajukan pertanyaan tersebut , dan beliau Rahimahullah  Menjawab,

“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, dibagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)

Berdasarkan keterangan dan penjelasan diatas , maka  untuk memakan daging aqiqah sendiri atau aqiqah anaknya maka Hukumnya diperbolehkan.

SEKILAS TENTANG AQIQAH

Pengertian Aqiqah Disebutkan didalam kitab-kitab para ulama  seperti di dalam kitab Fiqh Syafi’ iyah-,  Pengertian aqiqah yaitu secara bahasa , aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya atau memotong. Sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu. (Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Thalibin), Muhammad  bin Al Khatib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.)

Pensyariatan Aqiqah

Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyariatkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqaha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut.

Hadits Salman bin ‘Amir. Artinya :  “ Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)

Hadits Samurah bin Jundub.  Artinya :  Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)