Islam memiliki prinsip akidah yang perlu dipahami oleh seluruh umat muslim yaitu selain beragama islam itu kafir. Pernyatan ini dikuatkan pada dalil yang sangat kuat yang terdapat didalam kitab suci al-quran dimana banyak ayat alquran yang membuktikan pernyataan tersebut. Allah ta’ala berfirman :
Artinya : “Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al Bayyinah: 1).
Begitu pula allah ta’ala berfirman:
Artinya: “ Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al Bayyinah: 6).
Syaikh Muhammad bi Shalih Al ‘Utsaimin mengatakan , “Orang Yahudi , Nasrani, dan juga kaum Musyrikin adalah Sejelek-jeleknya Makhluk. Dan pernyataan ini disebutkan juga di dalam ayat al quran:
Artinya : “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman.” (QS. Al Anfal: 55).
Ayat alquran yang lainnya juga menyebutkan :
Artinya : “ Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun. Kalau sekiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu). ” (QS. Al Anfal: 22-23).” (Tafsir Juz ‘Amma, hal. 283-284).
Dari penjelasan diatas dan juga dalil-dalil dari al quran yang sudah sangat jelas disebutkan kalau setiap orang yang bukan beragama islam adalah kafir. Tetapi kata-kata “kafir’ tidak bisa kita ucapkan sembarangan , cukuplah kita ucapkan kepada kita sesama muslim yang sudah memahami apa itu kafir. Karena di negara kita indonesia ini kata-kata “Kafir”ini pemahamannya seperti perkataan yang hina sekali. Padahal sangat jelas, orang yang bukan beragama islam adalah kafir.
Dan sesama muslim kita juga tidak boleh mengkafir-kafirkan orang islam lainnya . jika memang itu diperlukan untuk pemberian fatwa”Kafir” terhadap seseorang atau suatu kelompok yang telah menyimpang terhadap aqidah islam dan demi melindungi aqidah kaum muslim lainnya. Maka di indonesia untuk memutuskan suatu keyakinan ucapan dan perbuatan adalah kufur hak wenangnya ada pada MUI ( Majelis Ulama Indonesia).
Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimana diselenggarakan di kota Tegal, Jawa Tengah, yang telah mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabith at-takfir) menurut fatwa MUI:
1. Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.
2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.
3. Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.
4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).
Begitulah fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran yang dikeluarkan oleh MUI, semoga bermanfaat.