Apakah orang kaya boleh makan daging kurban? Dalam pembagian kurban dikembalikan lagi pada keputusan shohibul qurban(orang yang berqurban). Kalau saja ia ingin bersedekah akan ke seluruh hasil qurbannya , hal itu diperbolehkan . dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘ anhu,
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).( HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.)”
Hadits ini terlihat kalau nabi Shallallahu ‘ alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Daimah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
Pada intinya pembagian hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah
1. Dimakan oleh shohibul qurban
2. Disedekahkan kepada fakir miskin untuk kebutuhan mereka.
3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, kepada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara Muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.
Dengan penjelasan dan dalil diatas kita bisa menjawab pertanyaan di masyarakat yaitu Apakah orang kaya boleh makan daging kurban? Jawabannya boleh, alasannya ada pada fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) yang telah dijelaskan diatas kalau daging kurban bisa untuk hadiah untuk kerabat dan tetangga , dengan ini kita tentunya punya kerabat, kerabat kita ada yang kaya dan miskin. Begitu juga tetangga, kita punya tetangga kaya dan juga miskin. Maka dengan ini orang kaya dibolehkan makan daging kurban.
NIAT QURBAN UNTUK MAYIT
Dalam hal ini para ulama memiliki selisih pendapat dalam kesahan qurban untuk mayit kalau bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi'i qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam Al Minhaj “ Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.”
Yang masih diperbolehkan berqurban untuk mayit tetapi sebagai ikutan. Contohnya seseorang ingin berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal di dunia. Dasarnya Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. . (Lihat Talkhish Kitab Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13)