Apakah perbedaan Ketentuan Pembagian daging akikah dan kurban? Dalam permasalahan pembagian daging kurban aqiqah dan qurban tidak ada perbedaan sama sekali karena tidak ada ketentuan dalam membagikan daging kurban dan juga aqiqah. Ataupun pembagian daging kurban dan aqiqah dalam bentuk mentah dan juga dimasak itu dibolehkan
Untuk cara pembagian daging aqiqah dan qurban di dalam syariat memberikan kebebasan kepada shohibul aqiqah atau kurban. Boleh dibagikan dengan mentah ataupun sudah dimasak.
Ibnu Qudamah menjelaskan, : “ Tata cara aqiqah seperti cara mengkonsumsinya, menghadiahkannya atau mensedekahkannya sama sebagaimana tata cara udhiyah (berkurban)… dan ini yang dinyatakan as-Syafi’i.” (al-Mughni, 9/366).
Imam ibnu Baz Juga menjelaskan: “Aqiqah yang sesuai syariat dan yang diajarkan dalam sunnah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hewan yang disembelih untuk kelahiran anak pada hari ketujuh. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhu. Dan shohibul aqiqah boleh memilih, boleh membaginya dalam bentuk daging (mentah) kepada para kerabat, kawan atau orang miskin. Bisa juga dia masak, kemudian mengundang kerabat, tetangga, atau orang miskin yang dia inginkan.( (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/262).
Begitu juga dalam ketentuan pembagian daging kurban, Allah ta’ala memberikan perintah kepada umatnya yang melakukan ibadah kurban untuk memakan sebagian hewan qurbannya dan memberikan kepada yang lain dalam bentuk sedekah ke orang yang membutuhkan . Allah berfirman :
Artinya : “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Al –Qurtubi (w.671 H) Di dalam tafsirnya mengatakan: “ Makanlah bagian hasil qurban itu’ ini merupakan perintah anjuran menurut jumhur ulama. Dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk makan sebagian hasil qurbannya dan sebagian besar dia sedekahkan. Disamping mereka juga membolehkan disedekahkan semuanya.” (Tafsir al-Qurthubi, 12/44) .
Di dalam ayat diatas yaitu Qs.Al-Hajj:28, Allah tidak menyebutkan teknis cara menyedekahkan hewan qurban . allah hanya memberikan perintah, ‘berikanlah untuk dimakan orang –orang yang membutuhkan dan fakir ‘dan bisa diberikan dalam bentuk mentah atau sudah dimasak.
Dalam fatawa Syabakah Islamiyah menyatakan: ”Perintah Allah, ’berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan’ mencakup seluruh teknis memberi makan, masih mentah atau sudah dimasak.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16492)
Perlu diketahui secara umum, aturan yang berlaku untuk ibadah qurban sama dengan aturan aqiqah. Ibnu qudamah (w.620 H) ketika membahas teknis pembagian aqiqah beliau memberikan penjelasan:
Artinya : ““Teknis pelaksanaan makan, diberikan dalam bentuk hadiah, dan sedekah untuk aqiqah sama dengan teknis pelaksanaan pada ibadah qurban.” Kemudian beliau mengutip keterangan Imam Ibnu Sirin – ulama tabiin – (w. 110 H) ketika menjelaskan pembagian daging sembelihan (qurban/aqiqah),
“Urusi dagingnya dengan cara apapun yang kalian inginkan.” (al-Mughni, 9/463).
Dengan penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan kalau dalam ketentuan pembagian daging aqiqah dan qurban tidak ada perbedaannya semuanya sama . yang membedakan antara qurban dan juga aqiqah adalah sebagai berikut:
Aqiqah adalah hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kelahiran anak laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan Udhiyah atau Qurban dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan.