Apakah Zakat Tepat Untuk Pemberdayaan masyarakat? Agama islam memiliki kepedulian yang begitu tinggi dalam mengentaskan kemiskinan. Islam sangat memperhatikan orang miskin namun pada waktu yang sama ada sikap yang anti kemiskinan. Sebab di dalam kitab suci alquran tidak ada perintah supaya orang menerima zakat, infaq dan juga shadaqah. Tetapi malah diperintahkan supaya umat islam menyalurkan zakat, infaq dan juga shadaqah. Ini menandakan kalau orang miskin juga wajib mengeluarkan zakat dan ini bersifat sementara, mereka tidak diperbolehkan dan tidak selayaknya berlarut lama dalam kemiskinan, kelemahan,dan hidup dibawah belas kasihan orang lain.
Maka dari itu kemiskinan harus dihalau hingga batas yang jauh. Sampai manusia bisa mencapai kemerdekaan dan juga memiliki martabat yang sejati sesuai dengan posisinya yaitu sebagai khalifah Allah Di Bumi ini. Tetapi sepanjang sejarah umat manusia, kemiskinan adalah suatu realitas , maka untuk masalah zakat,infaq dan shadaqah bisa tetap relevan untuk dibahas.
Zakat adalah sendi pokok di dalam ajaran islam , dan juga rukun ketiga dari lima rukun islam. di dalam alquran perintah zakat sering disebutkan dan biasanya perintah zakat ini selalu didampingi dengan perintah shalat “…aqiimush sholaata wa-aatuz zakaata…” (… dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…).
Dalam zakat merupakan ketaatan seorang hamba terhadap rabb –nya . namun ada di dimensi sosiologis untuk mengunggah kesadaran kemanusiaan kita. Sebenarnya di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang yang tidak mampu.
Zakat juga telah mengajarkan kita sebagai bentuk nyata yang bisa mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Harta kekayaan yang kita miliki tidak dibolehkan untuk berputar di golongan orang-orang kaya saja (kay laa lakuna duulatan baina al-aghniyaa minkum). Dengan zakat diharapkan akan bisa dapat memperdekat jurang antara si kaya dengan si miskin. Yang Artinya, keadilan sosial akan benar-benar terwujud di masyarakat.
Tetapi , yang jadi keprihatinan di zaman sekarang ini , begitu rendah kesadaran umat islam dalam membayar zakat. Dan tidak sedikit dari mereka yang selalu menganggap zakat yang wajib dibayar adalah zakat fitrah yang dilakukan menjelang hari raya idul fitri. Perlu diketahui masih banyak jenis dan macam-macam zakat yaitu zakat emas,perak,hasil dagangan, pertanian ,ternak dan pendapatan . maka dari itu kita perlu menumbuhkan semangat dalam membayar berbagai zakat tersebut.
Kalau saja zakat ini bisa dikelola dengan begitu baik dan juga profesional , pastinya akan begitu sangat sempurna dan berguna dalam pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Kita ketahui kalau negara kita indonesia merupakan penduduk yang mayoritas islam tentunya begitu sangat berpeluang besar dalam mengumpulkan zakat . tetapi, secara kenyataan yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan harapan .zakat yang dikumpulkan secara nasional belum begitu optimal dan juga maksimal.
Selama ini berbagai organisasi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah yaitu badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) ataupun didirikan oleh swasta seperti rumah zakat. Lembaga Amil Zakat infaq dan Shadaqah(LAZIS)
Walaupun telah adanya pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah dan juga swasta , Masyarakat kita masih saja belum memiliki kesadaran dalam membayar zakat. Hal yang seperti ini menunjukkan bahwa kesadaran mereka untuk berzakat masih kurang . dan faktor-faktor penyebab nya pun beragam diantaranya tata kelola dari organisasi zakat yang belum profesional . terlalu minimnya edukasi zakat kepada masyarakat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi zakat; dan tingkat kepedulian masyarakat yang masih rendah.
Maka sekarang ini sudah saat nya organisasi zakat mengelola dana zakat secara lebih profesional. Dalam pengelolaan yang baik dan berhasil umumnya transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan dalam bentuk pelaporan , pelibatan, dan juga tanggap. Sehingga organisasi zakat bisa bekerja dengan tulus dan ikhlas ,profesional dan amanah sesuai dengan harapan masyarakat dan jika semua itu terpenuhi, secara tidak langsung masyarakat akan sadar dengan sendirinya akan kewajiban membayar zakat .