Aqiqah Dengan Kambing Betina, Bolehkah?

  • 18 March 2021
  • Admin

Aqiqah dengan kambing betina, Bolehkah?.  Dan apakah diharuskan mengaqiqah  dengan kambing jantan? Di kalangan masyarakat di Indonesia  ditemukan pendapat di bolehkannya  mengaqiqah dengan kambing betina. Tetapi kita sebagai seorang muslim  untuk  memutuskan masalah hukum bukan dari pendapat orang tetapi dari dalil dan perkataan ulama.

Allah Ta’ala Berfirman,

“ Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariat kan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebutkan nama Allah terhadap bahimatul an’am ( binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” ( QS Al hajj: 34)

Asy Syairozi mengatakan “ Boleh- boleh saja berkurban dengan hewan jantan ataupun betina.”
Dan  Asy Syairozi berdalil dari Ummu Kurz dari nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“ Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing . Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.”  ( HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no 2835. Al Hafizh abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalil yang telah disebutkan diatas Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “ kalau saja diperbolehkan jantan dan betina dalam aqiqah yang didasari dengan hadist diatas,  kita bisa menyimpulkan  aqiqah sama dengan qurban (udhiyah) yaitu diperbolehkan  berkurban dengan yang jantan atau betina.  Sebab daging kambing jantan lebih enak (thoyyib) , kalau  kambing betina lebih basah.”

Ulama Imam Nawawi rahimahullah memberi penjelasan  keterangan dari Asy Syairozi  tersebut, “ Syarat sah dalam krban , hewan kurban diwajibkan asalnya dari hewan ternak seperti unta, sapi dan juga kambing.  Dan juga hewan ternak jenis unta juga termasuk, semua jenis sapi  dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan yang sejenisnya. Tetapi jika kita beraqiqah atau berkurban  selain dari hewan ternak seperti rusa dan juga keledai , maka kurbannya atau aqiqahnya tidaklah sah  tidak ada perselisihan dari kalangan ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini .

Kesimpulannya  dari sini bisa kita perjelaskan kalau boleh  saja dalam melaksana kan korban ataupun aqiqah dengan kambing atau sapi betina.