Aturan Islam Hukum Aqiqah Sesuai Sunnah

  • 10 March 2021
  • Admin

Aqiqah memiliki pengertian  yang di sebut di dalam kitab-kitab para ulama  seperti dalam kitab fiqh Syafi’ iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (????? ???????).  Secara  bahasa, aqiqah  adalah sebutan  untuk rambut  yan berada di kepala si bayi ketika ia lahir.   Tetapi untuk secara istilah, aqiqah  berarti sesuatu  yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi.  Diberi nama aqiqah  karena adanya sebab

Kerana menyembelihnya berarti (???????), yaitu memotong, tetapi rambut  yang tumbuh di kepala bayi di cukur di saat itu.
Syariat Aqiqah merupakan suatu amalan yang disyariatkan oleh  mayoritas para ulama seperti Ibnu ‘ Abbas, Ibnu ‘ Umar, ‘ Aisyah, Para fuqoha tabi’ in , dan para ulama di berbagai negeri.  Berikut Dalil pensyariatan aqiqah  sebagai berikut:

Hadist Salman bin ‘ Amir.
“ dari Salman bin ‘ Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallalllahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” ( HR. Bukhari no.5472)

Hadist Samuroh bin Jundub.
“ dari Samuroh bin Jundub. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Setiap anak tergadai kan dengan aqiqahnya, disembelih kan untuknya pada hari ketujuh, digundl rambutnya dari beri nama.” ( HR. Abu Daud no 2838 An Nasai no.4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini shahih)
Dari hadist –hadist diatas tentang syariat aqiqah di atas,  mengenai hukum aqiqah  para ulama memiliki perbedaan pendapat .

Seperti hadist  berikut,
“  dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “ Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya” ( HR.Bukhari no.5472),  berdasarkan hadist yang lainnya, sebagian  para ulama juga menyatakan kalau hukum aqiqah itu wajib  semacam ulama Zhohiriyah ( Daud, Ibnu Hzm, Dkk), dan Al Hasan Al Bashri.  Tetapi jumhur ( mayoritas) para ulama mempunyai pendapat  kalau hukum aqiqah merupakan sunnah. Sedangkan untuk Imam Abu Hanifah memiliki pendapat kalau hukum aqiqah itu  tidak wajib dan juga tidak sunnah , - begitulah dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author-( Nailul Author, Muhammad bin ‘ Ali Asy Syaukani , 8/154, Mawqi’ Al waroq.)