Aqiqah memiliki pengertian yang di sebut di dalam kitab-kitab para ulama seperti dalam kitab fiqh Syafi’ iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (????? ???????). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yan berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Tetapi untuk secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Diberi nama aqiqah karena adanya sebab
Kerana menyembelihnya berarti (???????), yaitu memotong, tetapi rambut yang tumbuh di kepala bayi di cukur di saat itu.
Syariat Aqiqah merupakan suatu amalan yang disyariatkan oleh mayoritas para ulama seperti Ibnu ‘ Abbas, Ibnu ‘ Umar, ‘ Aisyah, Para fuqoha tabi’ in , dan para ulama di berbagai negeri. Berikut Dalil pensyariatan aqiqah sebagai berikut:
Hadist Salman bin ‘ Amir.
“ dari Salman bin ‘ Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallalllahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” ( HR. Bukhari no.5472)
Hadist Samuroh bin Jundub.
“ dari Samuroh bin Jundub. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Setiap anak tergadai kan dengan aqiqahnya, disembelih kan untuknya pada hari ketujuh, digundl rambutnya dari beri nama.” ( HR. Abu Daud no 2838 An Nasai no.4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini shahih)
Dari hadist –hadist diatas tentang syariat aqiqah di atas, mengenai hukum aqiqah para ulama memiliki perbedaan pendapat .
Seperti hadist berikut,
“ dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya” ( HR.Bukhari no.5472), berdasarkan hadist yang lainnya, sebagian para ulama juga menyatakan kalau hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah ( Daud, Ibnu Hzm, Dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Tetapi jumhur ( mayoritas) para ulama mempunyai pendapat kalau hukum aqiqah merupakan sunnah. Sedangkan untuk Imam Abu Hanifah memiliki pendapat kalau hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah , - begitulah dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author-( Nailul Author, Muhammad bin ‘ Ali Asy Syaukani , 8/154, Mawqi’ Al waroq.)