Bacaan Apa Yang Harus Dibaca Ketika Akan Menyembelih Binatang

  • 24 May 2022
  • Admin

Bacaan apa Yang Harus Dibaca Ketika  Akan Menyembelih binatang. Disaat akan menyembelih binatang atau hewan  maka disyariatkan untuk membaca “Bismillaahi wallaahu akbar“  seperti yang terdapat di dalam hadits Anas bin Malik berkata:

Artinya : “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.”  (HR. Bukhari no. 5558.)

 Untuk bacaan Bismillah ( tidak perlu ditambahi Ar Rahman Dan Ar Rahiim )  Yang memiliki Hukum Wajib seperti yang dijelaskan di atas. Adapun bacaan Takbir -  Allahu akbar -  Para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah  dan bukanlah wajib. Dan kemudian diikuti bacaan  berikut ini:

-          hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) atau

-          hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul qurban).” Atau

-          Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban)”

SYARAT HEWAN YANG AKAN DISEMBELIH

Untuk hewan atau binatang yang akan disembelih memiliki syarat yaitu Hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan , bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati) . Allah Ta’ala berfirman,

Artinya:  “ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai.” (QS. Al Baqarah: 173)

SYARAT ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH

1.   Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz. Sehingga dari sini, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula orang yang mabuk, sembelihannya juga tidak sah.

2.   Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala dan orang Majusi sebagaimana hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena selain muslim dan ahli kitab tidak murni mengucapkan nama Allah ketika menyembelih.

Sedangkan ahlul kitab masih dihalalkan sembelihan mereka karena Allah Ta’ala berfirman,

Artinya : “Makanan (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Ma-idah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan Al Bashri, Makhluk, Ibrahim An Nakha'i, As Sudi, dan Muqatil bi Hayyan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 3/40, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.)

3.   Menyebut nama Allah ketika menyembelih. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah –padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan-, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan menurut pendapat mayoritas ulama. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman:

Artinya : “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

4.   Tidak disembelih atas nama selain Allah. Maksudnya di sini adalah mengagungkan selain Allah baik dengan mengeraskan suara atau tidak. Maka hasil sembelihan seperti ini diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

Artinya :  “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)

SYARAT ALAT UNTUK MENYEMBELIH

Ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Pertama: Menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau lainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong. Karena maksud dari menyembelih adalah memotong urat leher, kerongkongan, saluran pernafasan dan saluran darah.

Kedua: Tidak menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadits Rofi’ bin Khodij,

Artinya : “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silahkan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (HR. Bukhari no. 2488.)