Bagaimana Hukum Donor ASI dalam Agama Islam? Seperti yang kita ketahui bahwa ASI merupakan sumber dari nutria yang dibutuhkan oleh bayi dalam sistem perkembangan mereka yang terhitung dari waktu lahir hingga pada usia dua tahun lamanya. Namun di sisi lain, terkadang ada pula seorang ibu yang tidak dapat memberikan ASI kepada anak mereka.
Ada berbagai hal yang menyebabkan seorang ibu tidak mau mengeluarkan ASI dari payudaranya. Dalam kondisi ini hal yang dapat dilakukan oleh seorang ibu untuk memenuhi kebutuhan anak mereka akan ASI adalah dengan mengikuti donor ASI atau pergi ke Bank ASI. Namun masih ada beberapa pihak yang masih mempertanyakan apakah hal kegiatan donor ASI tersebut diperbolehkan dalam agama islam.?
Hal tersebut memang menjadi sebuah perdebatan di beberapa orang dan terutama bagi para pasangan yang baru berumah tangga dan baru dianugerahi seorang anak terkadang merasa bingung untuk mengambil sebuah keputusan untuk mengikuti donor ASI.
Dalam Al-Quran surat al baqarah ayat 233 dijelaskan
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
233. Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa aktifitas donor ASI merupakan hal yang diperbolehkan dalam ajaran agama islam.