Bagaimana hukum jual beli hewan peliharaan? Hewan peliharaan adalah hewan yang dirawat di rumah yang dimana hewan tersebut bisa dijadikan teman bermain dan juga membuat hati menjadi senang dan bahagia, contohnya adalah anjing dan juga kucing.
Dalam memelihara hewan tersebut pastinya memiliki tujuan yang berbeda dengan hewan ternak atau hewan pekerja. Maka dari itu untuk masalah hukum jual beli hewan perlu kita pahami
Hukum Jual beli Hewan peliharaan di dalam islam
Secara umum banyak hewan peliharaan contohnya kucing, anjing , kuda dan ada juga hewan pengerat , burung, reptilia dan juga ikan. Tetapi di ajaran islam, memiliki hewan peliharaan diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat islam sebagai berikut
1. Hewan yang dipelihara bukan termasuk hewan najis
Yang dimaksud dari kata najis ini adalah secara zatnya. Contohnya babi dan anjing. Maka dari itu jika kalian memelihara hewan yang sudah jelas itu najis maka tidak diperbolehkan, sebab akan masuk ke dalam memanfaatkan najis yang dimana sudah jelas dilarang oleh syariat
Jika ada syariat yang membolehkan itu ada pengecualian tersendiri seperti memelihara anjing yang dipergunakan untuk menjaga hewan ternak atau berburu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim no 1574).
2. Memberikan makan dan minum hewan tersebut dengan cukup
Jika kita memelihara hewan maka kita diwajibkan untuk memberikan makan dan minum yang dimana hewan juga termasuk makhluk hidup ciptaan allah ta ‘ala. Jika tidak dicukupkan makanan dan minumnya maka memelihara hewan akan berubah hukumnya, yang tadinya boleh karena tidak dicukupkan kebutuhannya maka menjadi hukumnya haram. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR Bukhari no 3140; Muslim no 2242).
3. Hewan yang dipelihara tidak dibolehkan untuk sarana perbuatan Haram.
Di masyarakat kita terutama di indonesia hewan peliharaan sudah banyak sekali dijadikan sarana untuk berbuat haram contohnya, hewan yang dimanfaatkan untuk berjudi, atau mengkonsumsi daging hewan yang haram.
Dan terkadang hewan yang kita pelihara di perjual-belikan , seperti contohnya hewan peliharaan kucing,anjing,kelinci,burung dan lain-lain
Untuk harga yang ditawarkan biasanya ditentukan sesuai dengan seberapa suka orang yang mau membeli hewan tersebut. Tetapi perlu diketahui kalau kalian jual-beli hewan pemeliharaan di dalam ajaran islam itu dilarang?
Islam mengajarkan kalau jual –beli hewan peliharaan seperti kucing itu hukumnya haram. Dan uang hasil penjualan juga otomatis menjadi haram untuk dipergunakan.
hadits dari Abu Az Zubair, beliau mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan kepada Jabir mengenai hasil dari penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan:
“Rasulullah melarang keras hal ini” (HR. Muslim no. 1569).
Masih menyambung perkataan Jabir:
“Rasulullah melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing” (HR. Abu Daud no. 3479).
Selain hadits diatas , dalam jual-beli anjing juga diharamkan sebab malaikat yang tidak mau memasuki rumah yang terdapat anjing di dalamnya, Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam Bersabda:
“Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa,” (HR. Muslim).
Imam Nawawi Memberikan pendapat mengenai hadits larangan jual-beli hewan peliharaan kucing yang shahih tetapi tidak mutlak.
Sebab larangan jual beli kucing yang dimaksud dalam hadits adalah kucing liar atau kucing hutan dan kucing tersebut dilarang untuk diperjual belikan karena tidak memiliki manfaat.