Mengapa kita dilarang untuk menyakiti binatang Dari abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘ anhu: Bahwa rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “ Seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita tersebut masuk neraka. “ ( HR.Bukhari)
Dan rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “ Tidaklah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda ( yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya ?! ( H.R Abu Dawud. Dinyatakan Shahih sesuai syariat Muslim oleh Syaikh al- Albani).
Jika kita lihat dari hadits diatas bahwasanya ajaran agama islam adalah ajaran yang penuh dengan kasih sayang yang dimana bagi setiap muslim dilarang menyiksa makhluk hidup lainnya yang juga termasuk hewan dan tumbuhan. Kita pun mengetahui di saat menjalankan ibadah kurban yaitu menyembelih hewan , umat islam diharuskan untuk berbuat yang lemah lembut. Seperti contohnya pisau yang akan digunakan untuk menyembelih harus dengan pisau yang tajam supaya hewan kurban tersebut tidak kesakitan terlalu lama saat di sembelih.
Disaat kita akan mengasah pisau , tidak diperbolehkan mengasah dihadapan binatang yang akan disembelih. “ rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkan nya kepada hewan. “ ( HR. Ahmad, Ibnu Majah ).
Adapun dalam hadist yang menguatkan di dalam islam mengapa kita dilarang untuk penyakit Binatang?
Hadits Riwayat dari Abu hurairah yang dimana telah dijelaskan oleh rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabda:
“ Ada seorang nabi yang berteduh dibawah pohon, kemudian digigit semut . dia memerintahkan untuk mengeluarkan semut dan membakar sarang semut itu. Tapi Allah subhanahu wa ta'ala memperingatkan Nabi tersebut apakah hanya karena seekor semut ( yang menggigit, lalu kamu membakar semuanya)” (HR Bukhari)
Dalam Syarah Riyadhus Shalihin hikmah larangan ini disebutkan , yaitu besarnya kasih sayang Allah Kepada para hamba-nya . sampai –sampai dalam hal membunuh, umat islam juga harus menyayangi binatang. Dalam beberapa hadis lain. Ulama menyebutkan keharaman membunuh binatang menggunakan api atau membakarnya hidup-hidup.
Seorang Imam izzudin bin Abdissalam dari mazhab Syafi’i menyatukan perlindungan dari hak binatang sampai prinsip dasar hadirnya maslahat dan penolakan mafsadat ( jalbul mashalih wa dar'ul mafasid).
Imam izzuddin memberi perincian mengenai hak-hak binatang yang harus kita penuhi sebagai manusia yaitu:
“ Jenis ketiga yang masuk kategori kedua dalam rangka mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat adalah kewajiban manusia dalam menjaga hak binatang ternak dan hewan.
1.Manusia wajib menafkahi dengan pantas binatang tersebut seandainya binatang itu sakit
dan tidak dapat diambil manfaatnya ;
2.tidak boleh membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya; tidak
mengumpulkan nya dengan hewan sejenis atau hewan yang berjenis lain yang bisa
menanduk, memecahkan, atau melukainya;
3.harus menyembelih dengan cara terbaik jika ingin menyembelihnya;
4.tidak mengoyak kulitnya, tidak boleh mematahkan tulangnya sehingga melemahkan dan
menghilangkan daya hidupnya,
5.tidak boleh menyembelih anaknya di hadapannya
6.tidak boleh mengisolasinya, harus menyiapkan alas terbaik untuk dia duduk mendeku;
7.mengumpulkan jantan dan betina pada musim kawin;
8.tidak boleh membuang hasil buruannya
9.tidak boleh melemparnya dengan alat (keras)yang dapat mematahkan tulangnya; atau
10.melempar /membenturkan nya dengan benda yang tidak membuat halal dagingnya,.”
(Izzudin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi mashalihil Anam, [Beirut, Darul Kutub al – ilmiyah; 2010M], juz 1, Halaman 112)