Bagaimana ketentuan Pembagian Daging Hewan kurban? Selama ini dalam pembagian daging kurban umumnya kita melihat ataupun mendengar kalau orang yang berkurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi di dimakan oleh dirinya dan keluarga. Hali ini kebanyakan ulama mengatakan seperti itu .
Tetapi riwayat –riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah . maka yang lebih tepat dalam permasalahan pembagian daging kurban lebih tepatnya di serahkan kepada keputusan dari orang yang berqurban (shohibul qurban). Kalau saja ingin melakukan sedekah keseluruhan dagingnya itu dibolehkan dalilnya dari ali bin abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah) ( HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.)
Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no.1997, 11: 424-425 : “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”
KETENTUAN HEWAN QURBAN
Hewan –hewan yang boleh digunakan untuk kurban adalah unta, sapi(termasuk kerbau), dan Kambing.
Satu ekor kambing diperuntukkan untuk satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk keseluruhan anggota keluarga walaupun jumlahnya banyak atau yang sudah meninggal dunia. Satu ekor sapi diperuntukkan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta dan 10 orang ( atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya)
Untuk ketentuan umur hewan qurban dari masing masing jenis hewan adalah
1. Unta minimal umur 5 tahun
2. Sapi minimal umur 2 tahun
3. Kambing , minimal umur 1 tahun
4. Domba jadza’ah , minimal umur 6 bulan
Hewan Qurban yang paling dianjurkan adalah
1. Yang paling gemuk dan sempurna
2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, tetapi satu ekor kambing lebih baik dibanding dengan kolektif dalam sapi atau unta
3. Warna yang paling utama adalah putih polos, setelah itu warna debu (abu-abu), Setelah itu Warna hitam,
4. Diutamakan hewan qurban yang berjenis kelamin jantan dari hewan betina.
NIATAN QURBAN UNTUK MAYIT
Para ulama memiliki selisih pendapat tentang permasalahan kurban untuk orang yang sudah meninggal (mayit) kalau bukan karena wasiat. Menurut madzhab Syafi’I qurban tidak akan sah kecuali kalau ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Al Minhaj “ tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut. “
Yang dibolehkan dalam berqurban untuk orang yang sudah meninggal (mayit) tetapi sebagai ikutan. Contohnya Seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk di dalam yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhis Kitab Ahkamil Udhiyyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13)