Tidak jarang banyak orang yang kerap kali mempertanyakan hal terkait batas usia muda menurut islam, dan sebagian besar pertanyaan tersebut kerap kali dilontarkan oleh seseorang yang sudah memiliki keinginan untuk melangsungkan sebuah pernikahan namun takut hal tersebut bertentangan dengan syariat islam.
Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba menjelaskan sekilas informasi terkait batas usia muda menurut islam untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Jika dilihat dari beberapa hadis sahabat Abdullah ibn Mas’ud dan Riwayat Sahabat Utsman ibn ‘Affan yang berbunyi tentang
Pertama, hadis yang disampaikan oleh sahabat Abdullah ibn Mas’ud yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“ Hai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu maka menikahlah. Menikah itu menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan. Namun siapa yang belum mampu maka hendaknya ia puasa, karena itu lebih baik baginya. (HR. al-Bukhari) “.
Teks hadis lain tidak menggunakan kata ba’ah, tapi menggunakan kata thawl sebagaimana terdapat dalam Riwayat Sahabat Utsman ibn ‘Affan yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
Siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena itu lebih baik untuk pandangannya dan kemaluannya. Jika tidak, maka berpuasalah, karena itu lebih baik. (HR. al-Nasai).
Dari kedua penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa islam tidak membatasi usia dalam melangsungkan suatu pernikahan, usia ideal untuk menikah adalah ketika telah mampu secara finansial. Kedua insan sebaiknya sudah siap dari segi mental dalam menjalani peran dan kewajiban sebagai orang suami maupun seorang istri.
Sementara dalam ketentuan undang undang Perkahwinan Pasal 26 ayat (2) yang mengatur batasan ideal untuk melangsungkan pernikahan adalah 21 tahun. Sebab walaupun Undang Undang membolehkan menikah bagi bagi laki-laki pada usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, namun mereka harus memperoleh izin dari orang tua mereka masing masing.
Berdasarkan ketentuan di atas, batasan usia cocok dengan kondisi Indonesia. Orang tua memiliki peran yang cukup penting dalam pengambilan sikap terhadap anak yang belum mencapai usia 21 tahun namun sudah ingin melakukan pernikahan. Sebelum memberikan restu atau izin kepada anak yang ingin melangsungkan pernikahan sebaiknya mempertimbangkan tiga ketentuan yang telah dijelaskan di atas.