Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Atau Beras?

  • 01 July 2022
  • Admin

Bayar Zakat Fitrah pakai uang atau beras?  Dalam menyalurkan zakat fitrah secara umum kita mengetahui nya besaran beras yang dikeluarkan adalah 2,5 kg tetapi kita perlu mempelajari tentang pengetahuan zakat  fitrah. Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang idul fitri.  Dan disini dijelaskan ukuran yang diperintahkan adalah satu sho’.

Yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok. Di dalam hadits disebutkan  dengan kurma,gandum,anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal setiap nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau saja uang itu diperbolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama dengan diuangkan. Tetapi disini tidak . oleh karena itu hal ini menunjukkan kalau tidak tepat kalau menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Maka dari itu zakat fitrah yang tepat adalah harus sampai ke tangan fakir miskin Mustahiq)dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita ) bukan dengan uang.

Berikut adalah hadits –hadits yang membicarakan tentang zakat fitrah disebutkan oleh ibnu hajar di dalam bulughul marom sebagai berikut

Hadits No 627

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Hadits no. 628

Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.”

Hadits no. 629

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).

Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618).

 

Hadits diatas terdapat beberapa faedah nya yaitu:

1- Zakat fitrah itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir.

2- Ukuran zakat fitrah adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.

3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan,

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).

Demikian penjelasan singkat mengenai Bayar zakat fitrah pakai uang atau beras. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.