Begini Rumus Menghitung Bagian Ahli Waris Menurut Islam - Pembagian harta warisan terkadang menimbulkan sebuah perkara dan tidak jarang terkadang harta warisan menjadi perebutan dari para pemilik hak menerima waris. Dalam ajaran islam, hak penerima waris sudah ditentukan dan adapun tata cara perhitungan dalam menentukan jumlah hak milik dari harta warisan. Agar harta warisan tidak lagi menjadi harta yang diperebutkan, mari kita simak bagaimana cara membagi dan menghitung harta waris berdasarkan Islam.
Aturan harta warisan dan siapa yang berhak menerima
Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran surat An-Nisa ayat 11-12 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam pembagian harta warisan dibagi menjadi dua yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak. Harta yang tidak bergerak tergolong dalam harta tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha, sementara untuk harta yang bergerak merupakan harta harta yang meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.
Agar pembagian harta warisan dapat berjalan dengan mudah, anda bisa mengumpulkan semua asset yang merupakan harta warisan dan barulah dilakukan pembagian kepada orang orang yang berhak menerima harta warisan. Adapun orang orang yang berhak mendapatkan harta warisan seperti kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.
Namun apabila penerima warisan masih lengkap maka yang berhak menerima harta warisan adalah cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Contoh perhitungan pembagian harta warisan
Dalam menghitung pembagian harta warisan adapun cara perhitungan dan pembagiannya, misalkan sebuah harta uang dengan senilai Rp. 120.000.000 yang masih memiliki hak penerima waris terdiri dari isteri, nenek, dan anak laki laki.
Isteri = Seperdelapan
Ibu/nenek = Seperenam
Anak laki laki = sisa pembagian
Tentukan nilai yang habis dibagi penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris, yakni 24 yang habis dibagi 8 dan 6.
Sehingga didapatkan angka sebagai berikut: Istri 3 (24 dibagi 8), ibu 4 (24 dibagi 6) dan anak laki-laki sisanya yakni 17.
Dengan harta bersih Rp120 juta dibagi 24 = Rp5 juta, maka:
Istri mendapat harta waris 3 x Rp5 juta = Rp15 juta
Ibu mendapatkan 4 x Rp5 juta = Rp20 juta
Anak laki-laki mendapatkan 17 x Rp5 juta = Rp85 juta.
Kurang lebihnya seperti itulah cara memperhitungkan harta warisan dan cara pembagiannya.