Ber-qurban Bukan Ber-korban
Ber-qurban apa Ber-korban.? Jika dilihat secara sekilas, kedua kata tersebut terlihat hampir sama, namun tahukah kamu bahwa kedua kata tersebut berasal dari bahasa dan arti yang berbeda beda.
Ber - Korban
Pada dasarnya kata tersebut berasal dari kata Korban yang dimana kata tersebut diambil dari bahasa Indonesia. Dalam kamus besar bahasa Indonesia korban sendiri dijelaskan korban/kor·ban/ n 1 pemberian untuk menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; kurban: jangankan harta, jiwa sekalipun kami berikan sebagai --; 2 orang, binatang, dan sebagainya yang menjadi menderita (mati dan sebagainya) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dan sebagainya: sepuluh orang -- tabrakan itu dirawat di rumah sakit Bogor; berkorban/ber·kor·ban/ v 1 menyatakan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya; menjadi korban; menderita (rugi dan sebagainya); 2 memberikan sesuatu sebagai korban: kami rela ~ demi kejayaan nusa dan bangsa;
mengorbankan/me·ngor·ban·kan/ v 1 memberikan sesuatu sebagai pernyataan kebaktian, kesetiaan, dan sebagainya: dia bersedia ~ hartanya untuk perjuangan kemerdekaan bangsanya; 2 menjadikan sesuatu sebagai korban; pengorbanan/pe·ngor·ban·an/ n proses, cara, perbuatan mengorbankan
Ber - Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (?????). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Perayaan hari raya Qurban sendiri akan diperingati setiap tanggal 10 Zulhijjah. Setiap tanggal 10 Zulhijjah seluruh umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya idul adha yang ditandai dengan shalat berjamaah dan mengadakan perayaan hari Qurban atau hari menyembelih hewan ternak.
Dalil Disyari’atkannya Qurban
Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan ber qurban lah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Ibadah Qurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berqurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah beserta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.