Fidyah bisa dibayar dengan uang , pendapat ini berasal dari ulama Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan dengan bentuk uang yang dimana uang tersebut sesuai dengan nilai takaran yang berlaku contohnya. 1,5 kilogram makanan pokok dalam sehari baru dikonversi menjadi uang.
Dalam pembayaran fidyah puasa dengan nominal uang versi Hanafiyah, memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk hari puasa yang telah ditinggalkan, dan jika lebih dari satu mengikuti kelipatannya.
Berdasarkan SK ketua BAZNAS No.7 Tahun 2021 tentang zakat Fitrah dan Fidyah terkhusus pada wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan wilayah sekitarnya, telah ditetapkan nilai Fidyah jika dalam bentuk uang nominalnya sebesar Rp. 45.000,-/hari/jiwa. Untuk wilayah kota lain , bisa jadi tidak sama dengan yang berada di ibukota Negara Jakarta. Karena perekonomian di setiap daerah berbeda beda. Wallahualam bishawab
Kita sebagai seorang muslim diwajibkan mengetahui hukum dan dalil yang dirujuk untuk suatu ibadah yang akan kita kerjakan seperti halnya fidyah. Fidyah berasal darï kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Untuk seorang yang dimana mereka tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu, akan mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan dan tidak di wajibkan untuk menggantinya di Lain waktu. Tetapi, untuk menggantinya di haruskan untuk membayar fidyah.
Yang mendasari tentang ketentuan siapa saja yang dibolehkan untuk tidak berpuasa terdapat di dalam al quran Surat AL-Baqarah ayat 184. Yang artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan
Kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”( QS. AL Baqarah:184)
Berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah diantaranya:
1. Orang yang tua dan renta yang dimana tidak mungkin untu berpuasa ramadhan lagi.
2. Orang yang memiliki penyakit yang sudah parah dan dimana untuk kesembuhannya kemungkinan sangat kecil
3. Ibu menyusui atau ibu hamil yang kalau berpuasa akan dikhawatirkan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).