Bolehkah Aqiqah Dengan Uang Hutang

  • 18 March 2021
  • Admin

Bolehkah aqiqah dengan uang Hutang?  Dari imam Ahmad rahimahullah berkata: “ Kalau dia tidak memiliki harta untuk aqiqah kemudian berhutang maka aku berharap Allah menggantinya karena dia telah menghidupkan sunnah.”(Al-Mughny, Ibnu Qudamah 13/395) Tetapi jika tidak mempunyai pemasukan tetap maka jangan sampai dia melakukan hutang , sebab  bisa memudharati dia dan orang yang memberikan hutang.

Allah ta’ala berfirman:

”bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian.” Syeikh Muhammad bin Shalih Al –Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“Dan adapun meminjam uang untuk keperluan aqiqah maka dilihat, dia berharap bisa mengembalikan seperti seorang pegawai misalnya, akan tetapi ketika waktu aqiqah dia tidak memiliki uang, kemudian dia meminjam uang sampai datang gaji maka ini tidak mengapa, adapun orang yang tidak punya sumber penghasilan tetap yang dia berharap bisa membayar hutang dengannya maka tidak selayaknya dia berhutang.” ( Liqa Al-Babil Maftuh, Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Sebagai seorang muslim  kita di sarankan untuk menghidupkan sunah-sunah nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam. Aqiqah mempunyai hukum sunah muakkadah dan tidak diwajibkan  menurut  pendapat  yang paling kuat, dan hendak Nya orang yang memiliki kemampuan dalam mengerjakan sunnah ini.
Adapun orang yang  belum mampu mengerjakan aqiqah pada saat itu, dan kalau dia memiliki penghasilan yang tetap dan  akan melakukan aqiqah dengan berhutang ,  maka meng aqiqah dengan uang berhutang  diperbolehkan.

Seseorang yang tidak memiliki harta gugur kewajiban haji atasnya, begitu pula gugur kewajiban berzakat atasnya maka ini(aqiqah) lebih utama(untuk gugur karena ketidak-mampuan seorang hamba) Asy- Syarh Al-Mumti’. Ibnu Utsaimin 25/227.

Bisa kita beri kesimpulan dari penjelasan diatas, jika kita tidak mempunyai kemampuan , kita tidak boleh memaksakan diri untuk berhutang untuk menyelenggarakan aqiqah.  Pengecualian  apabila kita bisa membayar hutang  dalam waktu dekat  dan tidak memberatkan diri kita sendiri. Contohnya jika kita diberi rizki oleh allah ta’ala seorang anak yang sudah mendekati sampai pertengahan bulan, dan biasanya kita akan menerima gaji  yang cukup besar pada akhir bulan , sehingga kita berhutang uang untuk meng aqiqah dan di bayar saat kita menerima gaji. Maka cara seperti ini diperbolehkan.