Bolehkah Pelihara Burung dalam Sangkar?

  • 03 February 2022
  • Admin

Bolehkah Pelihara Burung dalam Sangkar? Binatang yang tercipta di dunia ini begitu indah penampilannya , suaranya,bulu nya dan yang lainnya. Itu semua merupakan suatu ciptaan allah ta’ ala yang sangat indah. Yang dimana binatang tersebut menjadi penghuni dunia sebagaimana manusia makhluk hidup ciptaan allah  yang paling sempurna.  Binatang yang allah ciptakan seperti burung , beberapa orang yang suka atau hobby dalam memelihara yang dimana burung yang paling sering dipelihara karena suaranya. 

Allah Berfirman  di dalam alquran :

“ Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.  dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,  dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.. (QS. An-Nahl: 5 – 8).

Ayat diatas allah mengatakan, kalau manfaat hewan piaraan adalah ‘ bisa mendapatkan pandangan yang indah padanya’. Walaupun hewan tersebut tidak tunggangi, hewan tersebut bisa menjadi pemandangan yang indah dan menarik kepada pemiliknya yang bisanya orang jawa memberikan sebutan ‘ Klangenan’  yang dimana hewan tersebut dirawat yang fungsinya hanya untuk dipandang dan menjadi hiasan. Dan hal seperti ini terdapat pada burung peliharaan.

Adapun pertanyaan bolehkah pelihara burung di dalam sangkar?

Untuk memelihara  burung di dalam sangkar  selama memenuhi apa yang dibutuhkan, seperti makanan, minuman, membuat burung tersebut hangat disaat cuaca lagi dingin, dan membuat sejuk disaat suasana lagi panas.  Nabi  Shallallahu ‘ alaihi wasallam bersabda:

“Seorang wanita diazab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya: engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah” (HR. Bukhari, Muslim).

Ada seseorang yang memelihara hewan di dalam kandangnya, tetapi ia memenuhi apa yang diperlukan hewan tersebut , jika seperti ini maka tidak kenapa memelihara burung dalam sangkar.

Ada hadits dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘ anhu.  Beliau mempunyai saudara adik laki-laki yang usianya masih anak-anak, bernama abu umair. Si adik mempunyai burung kecil paruhnya warna merah.diberi nama Nughair.

Anas bercerita:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari 6203, Muslim 2150, dan yang lainnya).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan beberapa pelajaran yang diberi kesimpulan dari ini. diantara yang beliau sebutkan,

“ (Hadis ini dalil) bolehnya memelihara burung dalam sangkar atau semacamnya.” (Fathul Bari, 10/584

 Dan dari As-Syarwani (w. 1301 H) – ulama madzhab Syafi'iyah – mengatakan,

”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya. Beliau menjawab, itu dibolehkan selama pemiliknya memperhatikan kebutuhan burung itu, karena hukumnya sama dengan binatang ternak yang diikat.” (Hasyiyah as-Syarwani, 9/210).