Bisa dibayar saat bulan ramadhan atau hari disaat tidak berpuasa sebelum hari raya idul fitri. Dan bisa juga dilaksanakan membayar fidyah setelah bulan Ramadhan. Jika kita ingin yang lebih baik, maka di saat bulan ramadhan dimana disaat itu tidak berpuasa.
“Imam Ar-Ramli As-Syafi’i mengatakan Dalam pembayaran fidyah di perbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya ( di akhir ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah- nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan ( puasa yang ditinggalkan) dan tidak, diperbolehkan mempercepat pembayaran nya(ta’ jil) Karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya,”
Agar tidak salah dalam membayar fidyah berikut akan dijelaskan aturan membayar fidyah yang bisa kalian lakukan:
1. Memasak makanan sendiri
Jika kita mampu memasak sendiri makanannya maka bisa kita buatkan makanan dengan jumlah porsi yang sama dengan banyaknya hari puasa yang tidak dilaksanakan. Contohnya tidak menjalankan puasa 30 hari , jadi kita memasak makanan sebanyak 30 porsi yang bisa mengenyangkan . setelah makanan siap . makanan tersebut bisa kita bagikan kepada orang miskin.
Perlu diperhatikan jangan pernah mengurangi takaran dan kualitas makanan dari yang biasa kita makan untuk diberikan.
2. Memberikan bahan makanan
Membayar fidyah bisa juga memberikan makanan yang belum dimasak, yaitu dengan memberikan bahan makanan lebih baik lengkap dan dapat dimasak langsung kepada yang nerima.
Imam Malik , Imam As- Syafi’ i berpendapat , fidyah harus dibayar sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Tetapi menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yan akan dikeluarkan harus sebesar 2 mud atau ½ sha’ gandum ( jiak 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg maka ½ sha’ berarti 1,5 kg).
Adapun cara yang kedua ini membayar fidyah menggunakan beras atau makanan pokok. Contohnya jika kita tidak puasa 30 hari , jadi harus mempersiapkan fidyah 30 takar dimana 1 takarnya = 1,5kg. dan fidyahnya boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja ( contoh 2 orang fakir miskin , maka masing masing akan mendapatkan 15 takar ).