Cara bayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Yang Belum Lunas

  • 20 June 2022
  • Admin

Cara bayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun lalu yang belum lunas. Sebagian ulama merincikan sebagai berikut: Pertama, menunda qadha karena udzur, misalnya kelupaan, sakit, hamil, atau udzur lainnya. Dalam kondisi ini, dia hanya berkewajiban qadha tanpa harus membayar kaffarah. Karena dia menunda di luar kemampuannya.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang sakit selama dua tahun. Sehingga hutang ramadhan sebelumnya tidak bisa diqadha hingga masuk ramadhan berikutnya.

Jawaban yang beliau sampaikan :  Dia tidak wajib membayar kafarat, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang ramadhan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kafarat dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari hutang puasanya.

Kedua : sengaja menunda qadha hingga masuk ramadhan berikutnya, tanpa udzur atau karena meremehkan. Ada 3 hukum untuk kasus ini:

1.       Hukum qadha tidak hilang. Artinya tetap wajib qadha, sekalipun sudah melewati ramadhan berikutnya. Ulama sepakat akan hal ini.

2.       Kewajiban bertaubat. Karena orang yang secara sengaja menunda qadha tanpa udzur hingga masuk ramadhan berikutnya, termasuk bentuk menunda kewajiban, dan itu terlarang. Sehingga dia melakukan pelanggaran. Karena itu, dia harus bertaubat.

3.       Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?

Bagian ini yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, dia wajib membayar kaffarah, ini adalah pendapat mayoritas ulama

As-Syaukani menjelaskan,

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Aktsam, yang mengatakan,]

Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya. (Nailul Authar, 4/278)

Pendapat kedua, dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-baqarah: 184)

Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali, dan hanya menyebutkan qadha.

Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kafarat bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau,

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).

QADHA RAMADHAN WAJIB DITUNAIKAN

Kebanyakan orang selalu menganggap remeh dalam menjalankan qodho puasa. Dan hutang puasa ramadhan hingga bertahun-tahun menumpuk dikarenakan rasa malas untuk menjalankan qadha’  padahal ia mampu.  Lain lagi ceritanya jika ia tidak mampu yang kemungkinan terdapat udzur syar'i seperti sedang hamil atau menyusui maka ia harus menunaikan hutang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Tetapi jika kita permasalahkan  adalah yang dalam keadaan sehat dan mampu menunaikan qodho puasa.

Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah,

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim no. 335).

Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haid atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.