Cara KPR Rumah Sesuai Sunnah. Dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Dari pihak bank wajib mempunyai rumah tersebut agar tidak terkena larangan dalam menjual barang yang tidak dimiliki;
2. Dalam pembayaran kredit tidak ada tambahan seperti dalam setiap tahunnya terdapat tambahan 5% selain dari harga rumah karena konsekuensi dari kredit.
3. Jika pembayaran telat tidak terdapat denda tambahan.
Kita mengetahui kalau saat ini kebutuhan rumah begitu sangat urgent. Ada yang mengumpulkan uang dulu sampai terkumpul dalam waktu lama baru bisa mempunyai rumah. Ada yang ingin cepat memiliki rumah dengan cara kredit KPR.
Dalam memutuskan untuk berhutang atau kredit tidak masalah ketika tidak merasa sulit dan sesuai denga aturan syariat untuk berhutang. Dari Ummul Mukminin Maimunah,
‘ Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “ Jangan kamu lakukan itu!” sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan , “ Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”, ( HR.Ibnu Majah No.2408 dan An Nasai no 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadist ini hasan).
Dari hadist yang diatas ada yang bisa kita pelajari yang harus kita ketahui kalau berhutang kita harus memiliki niat untuk mengembalikannya . Perhatikanlah perkataan Maimunah diatas.
Dan terdapat hadist dari ‘ Abdullah bin Ja’far , Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda,
“ Allah akan bersama (memberi pertolongan ada) orang yang berhutang ( yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah yang dilarang oleh Allah.” ( HR.Ibnu Majah no.2400.Syaikh Al albani mengatakan bahwa hadist ini shohih).
Dari pembahasan diatas berhutang atau kreit KPR rumah di perbolehkan selama tidak menyulitkan selama dalam menjalankan hutan dan KPR sesuai dengan aturan syariat islam yang sudah di jelaskan diatas.