Cara Kredit Sesuai Syariah. Islam mengajarkan hukum kredit yang di halal kan dalam syariat islam terdapat syarat-syarat kredit yang tidak masuk di dalam riba, yang dimana kita tahu Allah mengharamkan Riba. Berikut penjelasannya.
1. Harus Dicatat Dengan Jelas
Disaat melakukan kredit wajib dilakukan pencatatan dan juga adanya kesepakatan bersama antara pembeli dan penjual. Dan penjual tidak mencari keuntungan yang berlebih sehingga pembeli merasa diberatkan, dan juga kredit harus ada bukti seperti mencatat setiap pembayaran dan kekurangan serta tidak diperbolehkan menambahkan keuntungan. Contohnya jika telat bayar adanya denda pembayaran.
Allah Berfirman yang artinya:
“ Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.” ( QS. Al Baqarah : 282).
2. Tidak disertai Riba
Allah Berfirman yang artinya: “ Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al Baqarah:275).
Tidak diperbolehkan kredit yang memiliki hubungan dengan uang karena sangat jelas kalau kredit uang pastinya itu bukan jual beli tetapi RIBA.
3. Menentukan Ukuran Dan Batas Waktu Yang Jelas
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“ Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dengan takaran serta timbangn yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula. “ ( HR.Bukhari: 2240 dan Muslim 1604).
Hadist diatas berlaku juga dalam transaksi jual beli kredit angsuran berjangka. Tetapi ada selisih pendapat di kalangan ulama terhadap hal ini, sebab Rasulullah shallallahu alaihi wasallm pernah melakukan jual beli dengan menunda pembayaran , seperti hadist Dari ‘Aisyah Radhiallahu anhu:
“ Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda dan menggadai kan baju besinya sebagai buroh atau gadai.” ( H.R Bukhari Nomo2134)
4. Tidak adanya penambahan harga kalau pembayaran ditunda
“ Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam memerintahkan ku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedang kita tidak memiliki tunggangan, maka Nabi memberi perintah kepada Abdullah bin Amer bin Al ‘ash membeli tunggangan dimana pembayarannya ditunda sampai penarikan zakat. Oleh karena itu Abdullah bin Amer bin Al’ Ash membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta yang nantinya akan dibayar setelah tiba waktu penarikan zakat.
Pada kisah diatas sudah bisa kita tebak kalau membeli unta dengan harga dua ekor unta dengan pembayaran tunai itu tidak mungkin. Tetapi pada kisah tersebut terjadi penambahan harga barang , disebabkan pembayarannya yang ditunda (terhutang). Tetapi dengan waktu pembayaran yang jelas.
Dari penjelasan diatas kita bisa menyimpulkan kalau kredit atau hutang itu tidak di larang, asalkan sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh agama.