Cara Mendidik Anak Sesuai Sunnah dan Al-Qur'an. Mendidik anak dan membiasakan anak –anak dengan amalan sunnah dan adab-adab yang diajarkan nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berbagai kesempatan dan keadaan. Sebab dengan membiasakan mereka adab-adab islami, amalan islami dan juga akidah islami sejak dini, bisa menjadikan apa yang nanti kita ajarkan benar-benar tertanam dengan kokoh di dalam jiwa mereka . Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam Banyak Hadits , diantaranya:
“Dari sahabat Ibnu Abbas ia berkata: Suatu hari aku membonceng Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda kepadaku: ‘Wahai nak, sesungguhnya aku akan ajarkan kepadamu beberapa kalimat: Jagalah (syariat) Allah, niscaya Allah akan menjagamu, jagalah (syariat) Allah, niscaya engkau akan dapatkan (pertolongan/perlindungan) Allah senantiasa di hadapanmu. Bila engkau meminta (sesuatu) maka mintalah kepada Allah, bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah (yakinilah) bahwa umat manusia seandainya bersekongkol untuk memberimu suatu manfaat, niscaya mereka tidak akan dapat memberi manfaat melainkan dengan sesuatu yang telah Allah tuliskan untukmu, dan seandainya mereka bersekongkol untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan mampu mencelakakanmu selain dengan suatu hal yang telah Allah tuliskan atasmu. Al Qalam (pencatat takdir) telah diangkat, dan lembaran-lembaran telah kering.’” (Riwayat Ahmad, dan At Tirmidzi)
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberikan pendidikan kepada anak pamannya yaitu Abdullah Bin Abbas. Yang disampaikan berbagai wasiat yaitu berupa aqidah islam . Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dilahirkan 3 tahun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, dengan demikian ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, umur beliau kira-kira 13 tahun.
Prinsip-prinsip aqidah dan keyakinan seorang muslim telah beliau tanamkan pada diri Abdullah bin Abbas semenjak ia belum baligh, bukan hanya adab-adab yang berkaitan dengan amaliyah sehari-hari, shalat berjamaah dll.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga mendidik cucu beliau Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau dilahirkan di tahun ke 3 hijriah, sehingga disaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, ia baru berumur 7 tahun. Meski Demikian hal-hal prinsip telah beliau ajarkan kepadanya, di antaranya adalah haramnya memakan harta shadaqah bagi keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma mengambil sebiji kurma dari kurma shadaqah (zakat), kemudian ia memasukkannya ke dalam mulut (hendak memakannya) maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Kakh, kakh,’ agar ia mencampakkannya, kemudian beliau bersabda kepadanya, ‘Tidakkah engkau sadar bahwa kita tidak (halal) memakan shadaqah?’” (Muttafaqun ‘alaih)
Hadits diatas menjadi dasar kuat bagi prinsip pendidikan anak, yaitu semenjak dini kita ajarkan anak-anak kita untuk tidak memakan harta haram, dan menjauhi segala makanan yang tidak boleh dimakan. Dan juga menjauhi segala perbuatan yang tidak dibenarkan dalam agama. Di antara yang menunjukkan bahwa pendidikan anak harus dilakukan semenjak dini ialah hadits berikut:
“Dari sahabat Umar bin Abi Salamah radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: Dahulu ketika aku masih kecil dan menjadi anak tiri Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, dan (bila sedang makan) tanganku (aku) julurkan ke segala sisi piring, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ‘Hai nak, bacalah bismillah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari sisi yang terdekat darimu.’ Maka semenjak itu, itulah etika ketika aku makan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Perlu diketahui, bahwa Umar bin Abi Salamah ini lahir pada tahun kedua hijriah, dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ia baru berumur 7 tahun, sehingga ia belum baligh, ketika diajari oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adab-adab makan di atas. Dan secara khusus yang berkenaan dengan shalat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Perintahlah anak-anakmu agar mendirikan shalat tatkala mereka telah berumur tujuh tahun, dan pukullah karenanya tatkala mereka telah berumur sepuluh tahun.”