Cara mengolah daging Kurban Agar Empuk Sebelum Dimasak

  • 16 June 2022
  • Admin

Cara mengolah daging Kurban Agar Empuk Sebelum Dimasak. Hari raya idul adha semakin hari semakin dekat dan  para jamaah haji sudah mulai berangkat menuju kota mekkah untuk menjalankan rukun islam kelima yaitu ibadah haji. Bagi yang belum memiliki kesempatan untuk berangkat ke tanah suci mekah , kita disunahkan untuk melaksanakan ibadah  qurban, ibadah kurban ini adalah ibadah yang hukumnya sunnah yang dianjurkan.

Dengan adanya ibadah qurban  dan sudah biasa bagi setiap orang akan mendapatkan bagian daging kurban untuk diolah masing-masing dirumah.

Supaya keluarga tetap terjaga kesehatannya . berikut ini ada cara mengolah daging kurban dengan mudah. Kita tidak bisa meremehkan untuk mengolah daging kurban ini. Karena cara mengolah daging sapi ataupun kambing harus memiliki pengolahan yang tertata sebab dapat membantu rasa daging setelah dimasak. Yang paling penting cara mengolah daging kambing yang biasanya memiliki bau yang prengus tersendiri.

CARA MENGOLAH DAGING KURBAN AGAR CEPAT EMPUK SAAT DIMASAK

Disini kita akan memberikan beberapa cara yang bisa diterapkan supaya mendapatkan daging yang empuk , wangi harum dan juga tentunya lezat.

Cara yang pertama, yaitu kita bisa mengolah daging sapi dengan memotong daging dengan melawan alur urat dan seratnya. Dengan menggunakan cara seperti ini dapat membuat daging menjadi empuk setelah dimasak nanti.

Setelah itu , cara berikutnya adalah  sebelum daging dimasak kita bisa memukul-mukul daging tersebut. Tujuannya untuk membuat otot pada daging lemas dan seratnya akan menjadi lebih lembut ketika setelah dimasak.

Khusus untuk daging kurban kambing, cara mengolahnya ada beberapa cara juga. Kita dapat mengolah daging kambing dengan beberapa teknik salah satunya yang sudah banyak masyarakat tahu yaitu dengan membungkus daging dengan daun pepaya dan juga buah nanas. Daun pepaya dapat membuat daging menjadi empuk setelah matang dan untuk buah nanas dapat menghilangkan bau prengus pada daging kambing.

CARA MENGOLAH DAGING KAMBING SEBELUM DIMASAK

Sebelum daging kambing diolah menjadi sebuah masakan yang lezat. Berikut ini ada cara pengolahan yang dapat kita lakukan supaya bisa memasak daging kambing menjadi enak.

-          Ketika mendapatkan daging kurban kambing ,  dan disaat akan mengolahnya  jangan mencuci daging tersebut dengan air ataupun dengan bahan pencuci lainnya. Sebab bau prengus dan amis akan bisa berkurang dengan sendirinya ketika dimasak dengan baik dan benar  (sampai meresap, tanak, dan cukup waktu).

-          Kita saat memotong daging kambin berhati-hatilah supaya tidak terkena kotoran.

-          Kalau saja bulu-bulu pada daging kambing masih menempel halus dan tipis, kita bisa mencabutnya dengan pelan-pelan.

-          Untuk cara memotong daging dengan baik dan benar yaitu dengan cara memotong daging searah serat daging.

HUKUM KURBAN

Terdapat dua pendapat dari para ulama tentang hukum qurban :

Pendapat pertama: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408)

 Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Muakkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)

 Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat shahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkam, IV/454).