Yang dimana orang ini tidak bisa menggerakkan keseluruhan badan nya sama sekali . bisa melakukan wudhu dengan di bantu oleh orang lain. Dengan cara orang lain tersebut yang menyiramkan air kepada kepada orang yang lagi sakit stroke dengan tahapan-tahapan dalam berwudhu. Dan jika saja menyentuh air bisa membuat fisiknya berbahaya, maka wudhunya bisa diganti dengan tayamum.
Allah Ta’ala Berfirman yang artinya:
“ Hai orang –orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuh lah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu lah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandi lah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan , lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapu lah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” ( QS. Al-Maidah:6)
Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:286 yang artinya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya.”
Dalam QS At- Taghabun 64:16 Allah Berfirman yang artinya : “ Takut lah kepada Allah Sebisamu”
Kalau sholat bagi yang sakit stroke dengan kondisi tubuh yang tidak bisa di gerakan , sholatnya bisa dengan cara isyarat saja. seperti yang terdapat dalam hadis nabi shallallahu alaihi wa sallam yang artinya:
“ Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh.
Terkhusus untuk yang lagi sakit dalam sholatnya bisa dijamak seperti menyatukan shalat dzuhur dengan ashar; maghrib dengan isya’ dalam satu waktu sholat.
Dalam mengerjakan shalat bagi yang sakit stroke yang kondisi badannya tidak bisa bergerak sama sekali. Dan jika memang telah berusaha untuk menghadap kiblat dalam shalat , tetapi kondisi tetap ( sudah berusaha, tidak bisa mengubah posisi ranjang, atau ada alasan yang syar’i), berlaku kaidah umum “ Bertakwalah semampu kalian (harus ada usaha dulu)” maka setelah menempuh caraini, shalatnya insya allah sah.