Berikut Dalil pensyariatan aqiqah sebagai berikut:
Hadist Salman bin ‘ Amir.
“ dari Salman bin ‘ Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallalllahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” ( HR. Bukhari no.5472)
Hadist Samuroh bin Jundub.
“ dari Samuroh bin Jundub. Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, “ Setiap anak tergadai kan dengan aqiqahnya, disembelih kan untuknya pada hari ketujuh, digundl rambutnya dari beri nama.” ( HR. Abu Daud no 2838 An Nasai no.4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadist ini shahih)
Dari hadist –hadist diatas tentang syariat aqiqah di atas, mengenai hukum aqiqah para ulama memiliki perbedaan pendapat .
Seperti hadist berikut,
“ dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya” ( HR.Bukhari no.5472), berdasarkan hadist yang lainnya, sebagian para ulama juga menyatakan kalau hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah ( Daud, Ibnu Hzm, Dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Tetapi jumhur ( mayoritas) para ulama mempunyai pendapat kalau hukum aqiqah merupakan sunnah. Sedangkan untuk Imam Abu Hanifah memiliki pendapat kalau hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah , - begitulah dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author-( Nailul Author, Muhammad bin ‘ Ali Asy Syaukani , 8/154, Mawqi’ Al waroq.)