Dalil nya Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘ anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “ Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” ( HR. Muslim , no . 1164)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan kalau dalil ini Shahih dan tegas (sharih). Dan juga beliau mengatakan kalau ini di jadikan dalam Madzhab Syafi’ I, Ahmad dan Daud serta yang memiliki pemikiran yang sama dengan mereka tentang di sunnahkannya berpuasa enam hari di bulan syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh shahih Muslim ,8:51.
Untuk cara melaksana kan puasa Syawal, Imam Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, “ yang lebih afdhal, puasa Syawal dilakukan muttashil, di kerjakan langsung setelah sehari shalat ied (2 Syawal). Untuk mengerjakan puasa Syawal lebih afdhalnya dikerjakan dengan Mutatabi’ah, yaitu berturut-turut. jika nanti puasa tersebut di laksanakan tidak di tanggal 2 Syawal (tidak muttashil), tidak di laksanakan dengan berturut-turut. (tidak mutatabi’ah), ganjaran puasa setahun akan tetap di dapatkan.
Imam Ar-Ramli rahimullah mengatakan, “ Mengerjakan puasa Syawal berturut-turut sehari setelah Idul Fitri lebih afdhal dikarenakan: (1) lebih segera dalam melakukan ibadah,(2) supaya tidak bertemu dengan halangan yang membuat sulit untuk berpuasa.” (Nihayah Al-Muhtaj, 3:315) Imam Asy-Syirbini rahimahullah Mughni Al-Muhtaj ( 1:654) juga menyatakan hal yang sama.
Ibnu Hajar Al-Haitami rahimullah menyatakan dalam Al-Muhtaj (3:456), “Siapa yang lakukan puasa Ramadhan lalu mengikut kan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib ( tanpa dilipat gandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah.” Di nukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab. No. 83292.