Zakat di dalam agama islam suatu kewajiban untuk di laksanakan dimana zakat merupakan rukun islam yang nabi Muhammad Shalallahu ‘ alaihi wasallam menegaskan dengan hadist sebagai berikut:
“ Islam dibawah diatas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah,melaksana kan shalat, membayar zakat,haji,dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Zakat secara umum di Indonesia sudah sangat familiar , dan masyarakat non muslimpun mengetahui kalau zakat adalah ajaran agama islam Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata :
“ Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti.karena itu,siapa yang mengingkari kewajiban ini,sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah Shalallallahu ‘ alahi wasallam, sehingga ia dihukum kufur.” ( Muhyiddin an-Nawawi,al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab,Mesir,al-Munirihiyah,cetakan kedua,2003,jilid V halaman:331)
Allah Subhanahu wa’taala juga berfirman di dalam Alquran tentang kewajiban berzakat yaitu
“ Ambil lah zakat sebagian harta mereka,dengan zakat tersebut engkau membersih kan dan mensucikan mereka” ( QS At-Taubah: 103)
Dan Allah berfirman :
“ Dirikanlah shalat,tunaikan lah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS Al-Baqarah:43)
Hukum wajibnya zakat terbentuknya Ijma’ ulama yang berdalil dari ayat-ayat yang disebutkan diatas. ( Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi,Beirut,Dar al – Fikr, Cetakan 2002,jili II,halaman : 270 – 271)
Adapun syarat-syarat wajib zakat yaitu:
1. Islam
Ibadah zakat merupakan pembersihan terhadap umat islam. Seperti yang dikatakan sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu. “ ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam atas orang-orang islam.” Di kalangan kaum Muslimin terjadinya ijma tentang ketentuan dalam berzakat. Dan tidak diwajibkan berzakat bagi orang kafir .
2. Merdeka
Umar Bin Khattab radhiallahu anhu mengatakan dengan tegas: “Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas.” Hamba sahaya yang dimaksud adalah seorang budak walaupun budak mudabbar,muallaq dan mukatab.
3. Kepemilikan yang sempurna
Maksudnya harta yang dimiliki dari hasil kerja kerasnya sendiri dan harta itu bukan dari hutang,pinjaman ataupun titipan.
4. NIsab
Nisab adalah nama kadar dari suatu harta yang wajib untuk di zakat. Jadi harta yang belum mencapai satu nisab tidak di wajibkan untuk mengeluarkan zakat. Dan jumlah harta yang bukan untuk di zakat kan yaituRumah,pakaian,kendaraan,dan perhiasan yang di pakai). Untuk ketentuan nisab harta yaitu 91,92 gram emas 24 karat.
5. Haul
Jika harta belum sampai dengan genap pada haul nya tidak diwajibkan untuk berzakat. Haul itu sama dengan satu tahun .