Etika Dalam Berorganisasi Dalam Islam

  • 21 February 2022
  • Admin

Etika dalam berorganisasi dalam Islam Sebelum menjelaskan tentang etika dalam berorganisasi dalam islam, kita perlu mengetahui apa definisi dari etika dan juga organisasi.  Pertama kita kana menjelaskan apa itu etika?  Etika adalah sebuah sikap dan perbuatan yang memiliki kesediaan dan kesanggupan secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam kelompok masyarakat atau sebuah organisasi. Setelah kita mengetahui apa itu etika sekarang definisi dari organisasi adalah suatu kelompok yang dimana terdapat  perangkat-perangkat pelaksana yang memiliki tugas sebagai perwakilan masyarakat di tempat tersebut. Organisasi ini biasanya dibuat untuk memperkuat perwakilan masyarakat akan aspirasi yang dimana perangkat pemerintahan tidak sanggup untuk memenuhi  segala aspirasi yang ada di tempat tersebut.

Berhubungan dengan ajaran islam  dalam membuat organisasi dengan tujuan kebaikan  yaitu dalam rangka berdakwah dan membantu agama islam adalah suatu perbuatan kebaikan.  Tetapi yang jadi masalahnya adalah apakah setiap anggota organisasi memiliki kewajiban untuk taat terhadap pemimpin organisasi  seperti wajibnya taat kepada pemimpin negara?

HUKUM ORGANISASI

Perkara membuat organisasi itu termasuk  dalam muamalah, dan  untuk muamalah memiliki hukum asalnya mubah.  Dalam membuat organisasi pastinya dengan memiliki tujuan dakwah dan saling tolong menolong di dalam kebaikan .  allah ta’ala berfirman:

 “tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)

Mayoritas ulama mengatakan kalau dalam membuat organisasi atau yayasan ataupun perkumpulan dalam rangka kebaikan adalah hal yang dibolehkan, selama organisasi yang dibentuk tidak dijadikan suatu sarana Tahazzub  (fanatik kelompok), dan tidak sebagai patokan al wala wal bara’  dimana artinya setiap sesama anggota organisasi dianggap teman  tetapi setelah diluar organisasi menjadi lawan.

Syaikh abu Hasan Al Ma’ribi telah mengatakan :

“Disyariatkannya organisasi, yayasan, atau perkumpulan sosial adalah perkara yang tidak diingkari oleh siapapun. Selama aktivitas organisasi-organisasi tersebut dalam rangka menolong, membelanya dan mendukung al haq. Dengan syarat, keanggotaannya bebas dari sifat tahazzub (fanatik kelompok) yang tercela, dan dari fitnah harta, dan hal-hal yang memperburuk dakwah di setiap tempat. Adapun jika aktivitas organisasi ini hanya untuk pencitraan, padahal di balik itu ada perkataan-perkataan menyimpang seperti mencela para ulama bahwa mereka murji’ah dan jahmiyah atau mengatakan bahwa mereka itu bodoh terhadap realita umat, atau organisasi tersebut menggiring umat kepada fitnah terhadap penguasa, lalu mulailah fitnah takfir dan berakhir dengan pembunuhan, penghalalan darah dan pengeboman, atau organisasi yang memerintahkan anggotanya untuk berbaiat sehingga memecah belah kaum muslimin, maka organisasi yang demikian ini semua bukanlah aktivitas dari organisasi yang baik. Dan tidak selayaknya para donatur menyalurkan dana-dana mereka pada organisasi-organisasi yang demikian” (Siraajul Wahhaj Bi Shahihil Minhaj, 99).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan:

“organisasi jika memang sudah banyak tersebar di berbagai negeri Islam dan dibangun dalam rangka memberi bantuan dan dalam rangka saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa antar sesama muslim, tanpa disisipi dengan hawa nafsu, maka ini sebuah kebaikan dan keberkahan. Dan manfaatnya sangat besar. Adapun jika antar organisasi menyesatkan organisasi yang lain dan saling mencela aktivitas organisasi lain, maka ini bahayanya besar dan fatal akibatnya” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah 5/202-204)

Etika dalam berorganisasi di dalam islam  secara umum kita sebagai anggota organisasi hukumnya wajib  taat kepada pemimpin , berikut pertimbangannya

1.   Suatu bentuk ketaatan terhadap ketentuan yang telah disepakati ketika menjadi anggota organisasi:

Rasulullah Shallallahu álaihi Wa Sallam Bersabda:

“Kaum Muslimin itu wajib mematuhi persyaratan yang mereka sepakati” (HR. Abu Daud 3594, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

2.   Tidak patuh kepada pemimpin organisasi bisa menyebabkan bahaya  sebagai berikut

-          Membuka pintu perpecahan dan perselisihan

-          Hilangnya wibawa pimpinan

-          Segala urusan tidak teratur dan menjadi cerai berai

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Bersabda:

“jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibnu Majah 1910, An Nawawi dalam Al Arbain mengatakan: “hasan”)

3.       Pemimpin diangkat untuk ditaati . rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“jika tiga orang bersafar, hendaknya salah seorang dari mereka menjadi amir (pemimpin)” (HR. Abu Daud 2609, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).