Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam, Dalam kamus bahasa Indonesia dijelaskan bahwa ganti rugi merupakan kondisi dimana seseorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal). Sedangkan “ganti rugi” adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian; pampasan. Ganti Rugi dalam istilah hukum, sering disebut legal remedy, adalah cara pemenuhan atau kompensasi hak atas dasar putusan pengadilan yang diberikan kepada pihak yang menderita kerugian dari akibat perbuatan pihak lain yang dilakukan karena kelalaian atau kesalahan maupun kesengajaan.
Kerugian adalah kondisi dimana seseorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal).
Kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi dua, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Imateril
Kerugian Materil adalah kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon, sedangkan untuk Kerugian Immateril adalah kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.
Kerugian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Sebagaimana telah diterangkan diatas, dimana kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, maka berikut penjabarannya;
Kerugian dalam Wanprestasi
Wanprestasi adalah peristiwa dimana pihak tidak melaksanakan Prestasinya baik itu;
Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian
Ganti Rugi Menurut Hukum Islam
Islam merupakan syariat yang paripurna. Ia tidak mengatur aspek ubudiyah semata, melainkan juga aspek muamalah, jinayah, dan bahkan pidana. Tak terkecuali dengan ganti rugi. Untuk yang terakhir ini, umumnya fuqaha' salaf (klasik) menyebutnya dengan istilah ‘arsyun. Syekh Wahbah al-Zuhaily (fuqaha’ kontemporer) menyebutnya sebagai ta'widl
التعويض هو تغطية الضرر الواقع بالتعدي أو الخطأ
Artinya: "Ta'widl (ganti rugi) adalah upaya menutup kerugian yang terjadi dan disebabkan pelanggaran atau kesalahan," (Al-Zuhaily, Nadhâriyatu al-Dlammân, Beirut: Dâr al-Fikr, 1998: 82).
Apakah ada tuntunan dari Al-Qur’an secara langsung terkait dengan ganti rugi ini? Allah berfirman:
فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل ما اعتدى عليكم. واتقوا الله واعلموا أن الله مع المتقين
Artinya: "Maka barangsiapa yang melakukan pelanggaran atas kalian maka lawanlah ia dengan semisal pelanggaran yang mereka lakukan terhadap kalian. Lalu bertakwalah kalian kepada Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama dengan orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 194)