Banyak orang yang memanfaatkan hutang piutang yang melanggar dengan syariat islam yaitu dengan mengambil Riba. Di dalam syariat islam hukum riba sangat di haramkan . Allah berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“ …Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba…” ( QS Al- Baqarah [2] : 275) Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman di surat Ali- Imran Ayat 130 yang artinya:
“ Hai orang –orang yang beriman , janganlah kamu memakan riba…”
Perlu kita ketahui kalau saja kredit dengan hutang piutang itu sangat berbeda, sebab di dalam sistem kredit terdapat tambahan yang wajib dibayar. Tetapi di dalam hutang piutang tidak ada tambahan , jumlah yang dibayar harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan kalau saja ada tambahan itu namanya riba dan hukumnya Haram.
Berikut syarat Hutang Piutang di Dalam Islam
1. Suatu benda atau harta yang dihutangkan memiliki sifat yang jelas dan murni . serta sesuatu yang Halal.
2. Seseorang yang memberikan pinjaman (hutang) tidak diperbolehkan untuk mengungkit-ngungkit permsalahan hutang piutang dan tidak boleh menyakiti orang tersebut yang telah meminjam atau yang berhutang.
3. Orang yang meminjam atau yang berhutang memiliki niat untuk mendapatkan ridho Allah , dengan mempergunakan hutang tersebut dengan baik dan benar.
4. Tidak ada tambahan atau keuntungan atau juga kelebihan barang atau harta yang dihutangkan kepada yang memberikan hutang. Begitulah ulasan singkat tentang Hukum Hutang Piutang Dalam Islam. Dengan penjelasan diatas bisa kita simpulkan hukum hutang piutang di dalam islam diperbolehkan asal tidak ada tambahan disaat pengembaliaanya atau Riba.