Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mazhab. Adanya pendapat dari kalangan ulama yang dikenal dan diakui di seluruh dunia yaitu 4 imam mazhab yaitu imam madzhab Syafi’I, imam madzhab hanafi, imam madzhab Hambali, Imam Madzhab maliki. Dari keempat imam tersebut memiliki pendapat yang berbeda beda tentang hukum kurban , berikut penjelasannya Hukum berkurban menurut 4 imam mazhab:
Madzhab Syafi'i
Dari imam madzhab Syafi'i memiliki pernyataan pendapat dalam hukum berkurban , kalau beribadah qurban adalah hukumnya sunnah muakkad, maka sunnah yang paling utama, namun hukumnya bisa menjadi berubah makruh , jika saja orang tersebut mampu melakukan kurban , tetapi orang tersebut tidak melaksanakan ibadah kurban.
Madzhab Maliki
Mazhab maliki mempunyai pendapat yang sama dengan madzhab syafi'I yaitu berkurban hukumnya sunnah muakkad. Yaitu sunnah yang paling dianjurkan namu hukum ini bisa menjadi makruh kalau orang tersebut sebenarnya mampu berkurban tetapi ia tidak melakukannya.
Madzhab Hanafi
Imam Madzhab Hanafi mempunyai pendapat kalau hukum berkurban di dalam agama islam adalah wajib yang dilakukan satu kali di setiap tahunnya. Pendapat dari mazhab ini mempunyai dasar hukum yang jelas yang di dasari dengan firman Allah subhanahu wata’ala . tetapi dar madzhab hanafi terjadi perbedaan pendapat , beberapa ulama tersebut menyatakan kalau hukum dari berkurban adalah sunnah muakkad..
Madzhab Hambali
Pendapat dari mazhab ini menyatakan kalau berkurban di dalam islam mempunyai hukum wajib, namun hukum ini akan bisa berubah kalau orang tersebut adalah orang yang tidak mampu melaksanakan kurban .
Dari pendapat keempat mazhab diatas diambil kesimpulan dan kesepakatan tentang menentukan hukum berkurban di dalam islam akan menjadi berhukum wajib jika orang tersebut mengucapkan nazar , maka wajib berkurban walaupun orang tersebut dalam kondisi tidak mampu ataupun mampu.
Di dalam menjalankan ibadah kita harus melakukan sesuai syariat islam. Kalau saja hukum qurban pada hari raya idul adha memiliki hukum sunnah. Untuk orang yang kurang mampu atau di dalam kehidupan sehari- harinya pas-pasan tidak disarankan untuk memaksakan diri melakukannya. Allah pastinya mengetahui niat kita yang tulus dan ikhlas ingin berkurban dan hasil dagingnya disumbangkan sebagian kepada rakyat miskin.