Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mazhab

  • 29 June 2021
  • Admin

Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mazhab. Adanya pendapat dari kalangan ulama yang dikenal dan diakui di seluruh dunia  yaitu  4 imam mazhab yaitu  imam madzhab Syafi’I, imam madzhab hanafi, imam madzhab Hambali, Imam Madzhab maliki. Dari keempat imam tersebut memiliki pendapat yang berbeda beda tentang  hukum kurban , berikut penjelasannya  Hukum berkurban menurut 4 imam mazhab:

Madzhab  Syafi'i
Dari  imam madzhab Syafi'i  memiliki pernyataan pendapat dalam  hukum berkurban , kalau beribadah qurban adalah hukumnya sunnah muakkad, maka  sunnah yang paling  utama, namun hukumnya bisa menjadi berubah  makruh , jika saja orang tersebut mampu  melakukan kurban , tetapi  orang  tersebut tidak melaksanakan ibadah kurban.

Madzhab Maliki
Mazhab maliki mempunyai pendapat yang sama dengan madzhab syafi'I yaitu berkurban hukumnya sunnah muakkad. Yaitu sunnah yang paling dianjurkan namu hukum ini bisa menjadi makruh kalau orang  tersebut  sebenarnya mampu berkurban tetapi ia  tidak melakukannya.

Madzhab Hanafi
Imam Madzhab Hanafi  mempunyai pendapat kalau hukum  berkurban di dalam agama islam  adalah wajib yang dilakukan satu kali di setiap tahunnya.  Pendapat dari mazhab ini mempunyai dasar hukum yang jelas  yang di dasari dengan firman Allah subhanahu wata’ala .  tetapi dar madzhab hanafi terjadi perbedaan pendapat , beberapa ulama tersebut menyatakan kalau hukum dari berkurban adalah sunnah muakkad..

Madzhab Hambali
Pendapat  dari mazhab ini menyatakan kalau berkurban di dalam islam mempunyai hukum  wajib, namun hukum ini  akan bisa berubah  kalau orang  tersebut  adalah orang  yang  tidak  mampu melaksanakan kurban .

Dari pendapat keempat mazhab diatas diambil kesimpulan dan kesepakatan  tentang menentukan hukum berkurban di dalam islam  akan menjadi berhukum wajib jika orang tersebut mengucapkan nazar , maka wajib  berkurban  walaupun orang tersebut  dalam kondisi tidak mampu ataupun mampu.

Di dalam menjalankan ibadah kita harus melakukan sesuai syariat islam. Kalau saja hukum qurban pada hari raya idul adha memiliki hukum sunnah.  Untuk orang yang kurang mampu  atau di dalam kehidupan sehari- harinya pas-pasan  tidak disarankan untuk memaksakan diri melakukannya.  Allah  pastinya mengetahui  niat kita yang tulus dan ikhlas  ingin berkurban dan  hasil dagingnya disumbangkan  sebagian kepada rakyat miskin.