Hukum Cat Rambut Dalam Islam Yang Sering Diperdebatkan

  • 01 September 2022
  • Admin

Rambut adalah mahkota bagi manusia, baik perempuan maupun laki-laki. Rambut warna asli  hitam , dan semakin manusia bertambah umur pastinya rambut yang tadinya hitam warnanya akan memudar menjadi putih, dan rambut yang berwarna putih ini disebut dengan uban . dan ada perintah  dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bila rambut telah memutih maka warnailah rambut atau disebut dengan menyemir dengan warna selain hitam. Yang bertujuan untuk menyelisihi  ahli kitab , berikut sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  Yang artinya:

“sesungguhnya orang-orang yahudi  dan nasrani tidak menyemir  uban mereka, maka selisilah mereka   [ Muttafaqun álaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyemir uban termasuk  sesuatu yang disyariatkan dalam agama kita.

Adapun pertanyaan , Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?

Al Qadhi ‘iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban ( daripada  mewarnai) karena  terdapat hadis dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai  larangan  mengubah uban  [ Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang  mungkar atau dho’if,  sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul minnah].

… Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih  utama merubah uban ( daripada membiarkan nya) . sehingga diantara  mereka  mengubah  uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. “ ( Nailul Authar, 1/144, Asy Syamilah ).

 Di dalam salah satu fatwa , Lajnah Daimah Menjelaskan tentang hukum menyemir rambut  bagi anak muda , sekalipun belum beruban. Yang artinya

“mengubah warna rambut dengan selain hitam, dibolehkan. Demikian pula menggunakan obat untuk meluruskan rambut yang terlalu keriting ikal. Hukum bagi anak muda maupun orang tua sama. “ ( Fatwa lajnah,5/168)

 Untuk itu , bukan merupakan syarat dalam menggunakan semir rambut, harus beruban terlebih dahulu.

Dari  Abu dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya

“Sesungguhnya bahan terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna ”  (Pacar) dan Katm (inai). “ ( HR, Abu daud, Tirmidzi , ibnu Majah, dan An Nasa’I , syaikh Al Albani dalam As silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari hadist diatas menunjukkan  kalau menyemir uban dengan hinna’ ( pacar) dan Katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan  Al wars ( biji yang dapat menghasilkan warna kekuning – kuningan)  dan Za’faron, sebagaimana sebagian sahabat ada  yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.

Abu malik Asyja'i dari ayahnya, beliau berkata, yang artinya

“dulu kami menyemir uban kami bersama  rasulullah  shallallahu ‘alaihi  wa sallam dengan wars dan za’fran’. ( HR. ahmad dan  Al Bazzar . Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain bakr bin ; Isa. Namun dia adalah tsiqah – terpercaya-, lihat majma’Az Zawa’id )

  Al Hakam  Bin ‘Amr mengatakan,

“ Aku dan saudaraku rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar ( bin Khaththab).  Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’(pacar) . saudaraku menyemirnya dengan shufrah ( yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: inilah semiran islam . “umar pun berkata pada saudaraku Rofi ‘ini adalah semiran iman. “ ( HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya . Ahmad mendhoifkan. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’Az Zawa ‘id)