Melangsungkan pernikahan merupakan suatu hal yang sangat diidam idamkan oleh sepasang insan yang saling menyukai dan menyayangi. Melalui proses pernikahan kedua pasangan baru dapat dikatakan sah untuk menjalani kehidupan berumah tangga secara bersama sama.
Dalam ajaran islam melakukan pernikahan merupakan suatu hal yang hukumnya sunnah. Untuk melangsungkan proses pernikahan tentu bukanlah hal yang dapat dilakukan secara sembarangan, sebelum melangsungkan proses pernikahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan apa yang telah diajarkan dalam agama islam. Berikut ini ada beberapa hukum dan syarat yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan suatu pernikahan.
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan
Sudah jelas, syarat sah nikah dalam Islam yang pertama adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Proses akad tidak bisa diwakilkan.
Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.
Ada Wali untuk Mempelai Perempuan
Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak
Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara lain orang tersebut beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.
Ada Mahar
Mahar atau maskawin sangat penting keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam Islam. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.
Ijab dan qabul
Ijab dan qabul dimaknai sebagai janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali dan saksi. Pelaksanaan Ijab dan qabul merupakan syarat sah agar pasangan menikah sah sebagai sepasang suami istri.
Di samping itu, sebelum memenuhi syarat menikah yang sah, perlu diketahui juga rukun sah nikah dalam agama islam.
Rukun Sah Nikah dalam Islam
Mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam
Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri
Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali
Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram.
Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.
Itulah beberapa syarat dan rukun sah dalam melangsungkan sebuah pernikahan, maka dari itu sebelum anda akan melakukan pernikahan pastikan telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam ajaran agama islam agar nantinya proses pernikahan dapat katakan sah dalam agama.