Hukum Hutang Piutang dalam Islam

  • 01 April 2021
  • Admin

Hukum Hutang  Piutang  dalam Islam. Islam menanggapi tentang Hutang piutang dengan Hukum yang begitu fleksibel semua nya tergantung situasi dan juga kondisi keadaan yang terjadi pada waktu itu.  Hukum tentang hutan piutang di dalam islam terdapat beberapa  dalil , selama memiliki tujuan yang baik  membantu dan mengurang kesusahan   maka memiliki hukum jaiz atau boleh.  Seperti yang di firman kan Allah Subhanahu wata’ala  di surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah ,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.  Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (Rezeki) dan kepada Nya lah kamu di kembalikan.”  ( QS Al – Baqarah[2]:245).
Tetapi   banyak orang yang memanfaatkan hutang piutang yang melanggar dengan syariat islam yaitu dengan mengambil Riba. Di dalam syariat  islam hukum riba sangat di haramkan . Allah berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“ …Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba…”  ( QS Al- Baqarah [2] : 275)

Allah subhanahu wa ta’ala  juga berfirman di surat Ali- Imran Ayat 130 yang artinya:
 “ Hai orang –orang yang beriman , janganlah kamu memakan riba…”

Perlu kita ketahui kalau saja kredit dengan hutang piutang itu sangat berbeda, sebab di dalam sistem kredit terdapat tambahan  yang wajib dibayar. Tetapi di dalam hutang piutang  tidak ada tambahan , jumlah yang dibayar  harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan kalau saja ada tambahan  itu namanya riba dan hukumnya Haram.
Berikut syarat Hutang Piutang di Dalam Islam

1.        Suatu benda atau harta yang dihutangkan memiliki sifat yang jelas dan murni . serta  sesuatu yang Halal.

2.       Seseorang yang memberikan  pinjaman (hutang) tidak diperbolehkan untuk mengungkit-ngungkit permsalahan hutang piutang  dan tidak boleh menyakiti orang tersebut yang telah meminjam atau yang berhutang.

3.       Orang yang meminjam atau yang  berhutang memiliki niat untuk mendapatkan ridho Allah , dengan mempergunakan hutang tersebut dengan baik dan benar.

4.       Tidak ada tambahan atau keuntungan atau juga kelebihan barang atau harta yang dihutangkan  kepada yang memberikan hutang.
Begitulah ulasan singkat tentang Hukum Hutang Piutang Dalam Islam.  Dengan penjelasan diatas bisa kita simpulkan hukum hutang piutang di dalam islam  diperbolehkan asal tidak ada tambahan disaat pengembaliaanya atau Riba.