Hukum Hutang Piutang Menjadi Haram di islam. Hukum hutang piutang dalam islam itu mubah(boleh). Hukum dasar hutang piutang bisa berubah tergantung kondisi peminjam, kalau saja peminjam merupakan seseorang yang sangat memerlukan untuk kehidupan keluarganya. Dan pemberi pinjaman merupakan orang yang mampu,
maka diwajibkan untuk memberikan pinjaman hutang.
Tetapi kalau saja pemberi pinjaman mengetahui kalau saja si peminjam akan mempergunakan uang pinjaman tersebut untuk keperluan yang di haramkan atau makruh, memberikan pinjaman akan menjadi hukumnya haram atau makruh.
Kalau saja meminjam sebagai penambahan modal usaha agar usahanya bisa menjadi maju dan juga akan mendapatkan untuk yang lebih, maka hal seperti ini hukum dalam memberikan pinjamannya adalah Mubah(boleh).
Hukum hutang piutang akan menjadi haram jika di dalam transaksinya atau di saat pembayarannya terdapat riba. Riba jika di lihat dari etimologi , riba memiliki arti tambahan ( al fadhl waz ziyadah) . defnisi riba telah di katakan oleh Muhammad Asy Syarbiniy Riba Adalah: ´ Suatu akad / transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syariat, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya” ( Mughnil Muhtaj, 6 :309), sudah diketahui pula bahwa riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Quran , As Sunnah dan ijma’ (kata sepakat) para ulama ( lihat Al Mughni 7:496).
Dalil Al Quran yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah ta’ala: yang artinya:
“ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( QS. AL Baqarah :275)
Tidak hanya di Al Quran saja tetapi hadist dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan dosa memakan riba yang memilki ganjaran dosa besar. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wasallan bersabda:
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumus kan pelakunya dalam neraka. “ para sahabat bertanya, “wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?”Beliau mengatakan , “ (1) Menyekutukan Allah,(2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,(4) memakan harta anak yatim. (5) Memakan Riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya ( bahwa Ia dituduh berzina)” ( HR. Bukhari no. 22766 dan Muslim no 89).
Jadi untuk Hukum hutang Piutang Menjadi haram di dalam islam jika terjadi adanya penambahan pembayaran atau riba. Maka hukumnya sudah dipastikan HARAM.