Di zaman yang serba digital dan berkomunikasi sudah sangat mudah. Dan orang tua yang memiliki anak perempuan lebih extra untuk menjaganya, dan juga jangan sampai ketinggalan dengan yang namanya perubahan. Perzinahan di zaman yang sudah sangat bebas saat ini, sudah bukan suatu hal yang tabu lagi . Allah ta’ala dalam berfirman di dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menjadikan sebagai suatu perbuatan yang sangat buruk. Berikut firman allah ta’ala yang artinya:
“ Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” ( QS. Al Isro : 32)
Di ayat lainnya Allah Ta’ala Berfirman yang artinya:
“Dan orang –orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu . nisacaya dia mendapat ( Pembalasan) dosa ( nya). “ ( QS. Al Furqon: 68). Artinya , orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Hukum islam hamil duluan baru menikah disini akan di jelaskan terdapat dua kemungkinan
- Wanita yang hamil dikarenakan berzina dengan lelaki lain.
Untuk kasus yang seperti ini pernikahannya batal , sebab para lelaki tidak diperbolehkan untuk berhubungan dengan wanita yang hamil dengan mani orang lain. Dari Rwaifi bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya
“ Siapa yang beriman kepada allah dan hari akhir , janganlah dia menuangkan air maninya pada tanaman orang lain. “ ( HR. Ahmad 16542)
Yang disebut tanaman orang lain adalah janin yang disebabkan air mani orang lain.
- Wanita hamil ini dinikahi oleh lelaki yang menzinainya.
Masalah ini kita akan mengambil pendapat yang kuat yaitu wanita ini tidak diperbolehkan untuk menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, karena janin yang ada pada wanita ini disebabkan air mani yang haram, sehingga janin tersebut bukan anaknya, walaupun berasal dari air maninya . Di dalam Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan
“ Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lainnya, sampai wanita melahirkan. Karena rahimnnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya: lelaki penzina tidak diberi nasab hasil zinanya; sementara lelaki yang berzina terhalang . “ ( Fatwa lajnah Daimah , 21:46).
Dan adapun perbedaan pendapat dari kalangan ulama tentang hukum islam hamil duluan baru menikah
Pendapat yang pertama : Tidak sah bagi siapapun untuk menikahi wanita yang sedang hamil dari perzinaan hingga ia melahirkan anak yang ia kandung. Pendapat ini datangnya dari Mazhab maliki dan Hambali. Baca al-Mughni, Ibnu Qudâmah (9/561), Majmu’ Fatâwa, Ibnu Taimiyyah (32/110), al-Fatâwa al-Kubra, Ibnu Taimiyyah, al-Furû, Ibnu Muflih (3/50-51), Zâdul Ma’âd, Ibnul Qayyim (5/95)
Dan untuk Pendapat kedua : Dimakruhkan untuk menikah wanita hamil dari hasil perzinaan. Pendapat ini datangnya dari mazdhab Syafi’I dan hanafi. Silahkan baca Badâ’ius Shanâi’I, al-Kâsâni al-Hanafi (2/269), Fathul Qadîr oleh Ibnul Humam al-Hanafi (3/243), al-Muhadzdzab, asy-Syairâzi (2/45), Raudhatut Thâlibin, an-Nawâwi (8/375), Fatâwa al-Haitsami (4/93-94), Nihâyatul Muhtâj, ar-Ramli (7/128)