Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “ Jabir berkata , saya pernah mendengar nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “ jika salah satu dari kalian dibuat heran oleh seorang wanita , lalu wanita itu jatuh di dalam hatinya ( membangkitkan syahwatnya) . maka hendaklah ia bermaksud menuju istrinya, lalu berhubungan badanlah dengannya, karena sungguh hal itu dapat menolak apa yang ada di dalam dirinya (mengendalikan nafsunya) ( HR.Muslim).
Hadist diatas mengajarkan khususnya para suami jika melihat seorang wanita dan menimbulkan rasa kagum dan juga syahwat di dalam dirinya, maka segeralah mendatangi istrinya. Dialah yang memiliki hak untuk mendapatkan pelampiasan syahwat dengan cara yang sah. Jika istrinya kebetulan lagi jauh dari nya. Maka, solusinya dengan cara menelepon atau video call. Karena dijaman yang serba canggih sekarang ini sangat mudah menemukan solusi dengan istri yang lagi berada di tempat yang jauh.. bisa diartikan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan untuk para suami agar selalu mengingat istrinya saat sedang tergoda dengan wanita lain.
Dari riwayat Jabir radhiyallahu anha yang lain, nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang wanita , tetapi beliau langsung mendatangi istrinya yang bernama zainab. Dan bersabda, yang artinya:
“ sungguh wanita dilihat dari depan dalam bentuk setan, begitu pula di arah belakang dalam bentuk setan. Jika salah satu dari kalian melihat seorang wanita , maka datangilah istrinya. Sungguh hal itu dapat menolak apa yang ada di dalam dirinya.” ( HR Muslim).
Berdasarkan penjelasan diatas bisa disimpulkan hukum islam suami mengagumi wanita lain adalah tidak diperbolehkan karena hal seperti itu banyak mendatangkan mudharat di dalam kehidupan rumah tangganya. Maka dari itu istri juga tidak diperkenankan untuk memuji atau mengagumi dan menceritakan wanita lain dihadapan suami, seperti yang terdapat di dalam hadist Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam. bersabda yang artinya:
“ Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati ( kecantikan ) wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia (suami) melihatnya” ( HR Bukhari 5240 dari hadits Abdullah bin Mas'ud)
Mengagumi wanita lain awal asalnya pasti melindungi wanita itu. Dan memandang wanita yang bukan mahram asalnya hukumnya tidak diperbolehkan. Jadi untuk memandang dibolehkan ketika kita memiliki hajat. Tetapi ada beberapa hukum memandang wanita seperti yang disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib ditambah penjelasan sebagai berikut
Yang pertama : Memandang wanita Non Mahram tanpa ada hajat, tidak diperbolehkan .
Allah Ta'ala Berfirman, yang artinya:
“ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “ Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat” .” ( QS An Nur:30).
Yang kedua : Memandang istri atau hamba sahayanya , boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.
Di dalam Fathul Qorib ( hal 225), “ Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang dinikahi ). Namu dihukumi makruh. “ Makruhnya karena dilihat dari sisi adab ( At Tadzhib. Hal 174)
Tetapi yang benar dan boleh antara suami istri saling memandangi aurat satu dan lainnya dalilnya di antaranya hadist berikut yang artinya:
“ Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki. “ ( HR. Abu daud no 4017 dan Tirmidzi no 2769) hasan ). Ibnu Hajar berkata “ Yang dipahami dari hadits kecuali dari istrimu” menunjukkan bahwa istrinya boleh- boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula , boleh saja suami memandang aurat istri. “ ( Fathul Bari 1: 386) dan yang berpandangan boleh nya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat Jumhur ulama (mayoritas ) ( lihat al Mawsu’ Al fiqhiyyah, 32:89).