Di dalam islam permasalahan seperti ini sah-sah saja. Tetapi untuk masalah seperti ini tergantung kesepakatan bersama, Allah berfirman yang artinya:
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan ( hati) mereka” ( QS Ath-Thalaq:6)
Firman allah diatas bisa dijadikan dalil bahwa seorang suami wajib untuk memberikan tempat tinggal kepada istrinya karena itu adalah hak istri, dan seorang istri menurut para ulama boleh menolak untuk tinggal dengan orang tua suami ( mertua) atau kerabat lainnya, terlebih lagi jika seandainya terdapat mudharat yang besar jika tinggal bersama orang tua . ( Lihat : Mausuáh fiqh kuwaitiyyah: 25/108-109)
Seseorang setelah menikah pastinya ingin keluarganya terus tentram dan juga langgeng sampai nenek dan kakek dan maut yang memisahkan. Tetapi yang namanya rumah tangga terkadang akan ada yang terjadi pertengkaran dan juga selisih paham. Dan semua itu manusiawi tetapi jika terus-terusan seperti itu. Sama saja malapetaka bagi pasutri. Hal yang menyebabkan selalu berselisih dan bertengkar , adalah kurangnya ilmu tentang pernikahan, terutama ilmu tentang kewajiban suami ataupun kewajiban istri.
Mengetahui kewajiban masing-masing insya allah yang namanya selisih paham dan pertengkaran di dalam rumah tangga akan cepat mereda dan tidak berkelanjutan. Walaupun akan ada pertengkaran kecil yang dimana itu akan bisa teratasi dengan cepat.
Berikut Salah satu hak suami yang menjadi kewajiban istri yaitu : mentaati perintah suami
Seorang istri yang selalu mematuhi apa yang suami kehendaki , itulah sebaik-baiknya wanita. Hadist dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, yang artinya
Pernah ditanyakan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . “ Siapakah wanita yang paling baik? “ Jawab Beliau “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” ( HR. An-Nasai no 3231 dan Ahmad 2:251. Syaikh Al Albani Mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Diketahui pula untuk tempat seorang wanita di surga ataukah neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya. Apakah ia taat atau durhaka.
Dan salah satu hak istri yang menjadi kewajiban suami yaitu menggauli istri dengan cara yang ma’ruf (baik)
Yang dimaksud disini adalah tentang bergaul dengan baik tidak menyakiti. Tidak menunda hak istri padahal mampu sertas menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri. Allah ta’ala berfirman yang artinya: “dan bergaullah dengan mereka dengan baik .” ( QS An Nisa : 19).
“dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf .”( QS Al Baqarah : 228).
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. Yang artinya:
“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” ( HR. Tirmidzi no 3895. Ibnu majah no 1977. Ad Darimi 2:212 Ibnu Hibban 9:484 Syaikh Al albani mengatakan bahwa hadist ini Shahih)
Dari penjelasan diatas kita mengetahui kewajiban istri dan juga kewajiban suami. Dan juga firman allah di QS Ath-Thalaq:6. Hukum islam tinggal serumah dengan mertua itu suatu yang Mubah . tetapi disarankan jika setelah menikah tidak tinggal jadi satu rumah dengan mertua, karena secara umum akan ada perselisihan antara mertua dan juga menantu(istri) . lebih baik dipisah walaupun masih ngontrak. Itu lebih baik , agar hubungan antara menantu dan mertua bisa selalu baik –baik saja. Semua kembali kepada situasi dan kondisi masing- masing